Jakarta – Guna mendorong peningkatan investasi di daerah dengan mempercepat penyusunan Rencana Tata Ruang (RTR), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Tata Ruang menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor, pada Selasa (12/12/2023) lalu.
Pertemuan ini secara khusus membahas terkait Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk lima wilayah.
Ranperbup tentang RDTR yang dibahas dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor ini adalah RDTR Kawasan Perkotaan Pangkalan Banteng, RDTR Wilayah Perencanaan Tambang Ulang, RDTR Kawasan Perkotaan Barabai, RDTR Wilayah Perencanaan Ujoh Bilang, dan RDTR Kawasan Perkotaan Fak-Fak.
Dalam kesempatan ini, setiap perwakilan daerah memaparkan rancangan RDTR wilayahnya. Menanggapi paparan yang disampaikan, Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Gabriel Triwibawa mengingatkan bahwa dalam menyusun RDTR perlu dukungan juga dari kementerian terkait.
"Secara umum tidak banyak pandangan yang menjadi pending issue dalam paparan dari setiap perwakilan pimpinan daerah, hanya diperlukan beberapa konfirmasi tambahan dari kementerian lainnya. Kita berharap setelah RDTR menjadi peraturan daerah (Perda), setiap daerah harus segera menindaklanjuti untuk mengintegrasikan RDTR ke dalam Online Single Submission (OSS),” imbaunya seperti dikutip siaran pers di Jakarta, Jumat (15/12/2023).
RDTR Telah Rampung
Saat ini, total RDTR yang telah rampung jumlahnya 390 RDTR. Sedangkan, untuk RDTR OSS-nya ada sebanyak 203 RDTR OSS.
“Seiring dengan berjalannya sistem RDTR OSS, sistem tersebut sangat berimplikasi dengan peningkatan grafik Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)-nya, semakin banyak KKPR yang terbit melalui konfirmasi RDTR ini,” ungkap Gabriel Triwibawa.
“Hal tersebut sejalan dengan harapan Bapak Presiden saat forum Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Investasi pada Kamis (07/12/2023). Presiden Joko Widodo mengamanatkan bahwa target realisasi investasi 2024 di angka Rp1.650 triliun, percepatan penyusunan RDTR untuk penerbitan KKPR diharapkan dapat meningkatkan investasi di daerah karena dengan investasi, pembangunan di daerah dapat terealisasi,” lanjut Dirjen Tata Ruang.
Gabriel Triwibawa berharap, cita-cita meningkatkan investasi menjadi mesin utama pertumbuhan ekonomi Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat. Ia menilai untuk mewujudkan itu sangat mutlak diperlukan RDTR.
Diharapkan, hadirnya RDTR yang berkualitas membuat produk hukum yang dihasilkan tidak akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari, terutama hambatan dalam proses perizinan investasi.