Wamen ATR/BPN: Terdapat Dua Fungsi Adanya Sertifikat Tanah

Agung Nugroho | Selasa, 09 Januari 2024 - 07:36 WIB

Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Sebanyak 500 sertifikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diserahkan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Raja Juli Antoni kepada masyarakat Kota Pekanbaru. Dok: Kementerian ATR/BPN

Pekanbaru – Sebanyak 500 sertifikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diserahkan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Raja Juli Antoni kepada masyarakat Kota Pekanbaru pada Senin (08/01/2024). 

Penyerahan sertifikat ini berlangsung di Auditorium HM Rusli Zainal, Kantor Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau.

Wamen ATR/Waka BPN dalam sambutannya berkata bahwa terdapat dua fungsi utama adanya sertifikat tanah bagi masyarakat. Pertama, meminimalisir adanya konflik pertanahan yang utamanya disebabkan oleh mafia tanah, dan kedua menghidupkan aset berupa tanah yang tidur menjadi aset yang produktif. 

"Ada teori de soto, dia mengatakan bahwa ada aset mati atau aset tidur yang harus dibangunkan sehingga jadi aset produktif yaitu dengan cara melegalisasi aset tersebut. Alhamdulillah, Bapak Ibu sudah pegang sertipikat, ini bisa disekolahkan, akan lebih produktif, harganya akan lebih mahal," kata Raja Juli Antoni dalam keterangan siaran pers seperti dikutip, Selasa (9/1/2024) 

Lebih lanjut, Wamen ATR/Waka BPN berharap bahwa Kota Pekanbaru dapat dideklarasikan menjadi Kota Lengkap dalam waktu dekat. 

"Oleh sebab itu, perlu adanya kerja sama yang erat dengan seluruh pihak terkait untuk mencapai hal tersebut. Terlebih sertipikasi tanah ini adalah salah satu program Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo," pungkas Wamen Raja Juli. 

"Perlu adanya kerja sama dengan pak Pj. Wali Kota untuk memastikan seluruh sertipikasi bidang tanah serta partisipasi masyarakat. Terutama juga rumah ibadah. Kalau ada masjid, musala, gereja, pura yang belum disertipikasi, silakan datang ke Kantah. Dengan senang hati nanti akan kita sertipikasi, karena target Pak Jokowi tanah-tanah wakaf dan rumah ibadah juga sudah tersertipikasi di seluruh indonesia," tambahnya.

Program Sertifikasi Tanah 

Gubernur Riau, Edy Nasution yang hadir dalam kesempatan tersebut menilai bahwa program sertifikasi tanah sangat penting dan strategis. Hal ini merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) di Riau sebagai wujud kehadiran negara untuk masyarakat Riau dalam rangka memberikan kepastian hukum hak atas tanahnya. 

Oleh sebab itu, Edy Nasution berkata bahwa sebagai bentuk dukungan dan keseriusan pemerintah daerah untuk kelancaran transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan PTSL. 

Ia mengimbau kepada seluruh Bupati dan Wali Kota untuk memberikan dukungan teknis. 

"Serta penyuluhan atau sosialisasi kepada masyarakat guna kelancaran pelaksanaan PTSL di setiap wilayah masing-masing. Juga menganggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing, biaya-biaya pendaftaran tanah yang diperuntukkan dalam pelaksanaan PTSL dan kegiatan seetipikasi tanah yang tidak dianggarkan dalam APBN," Jelas Edy Nasution.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Asnawati melaporkan target PTSL di Kota Pekanbaru sendiri di tahun 2023 mencapai 4.090 bidang tanah dan sudah terealisasi 100%. Ia menginformasikan capaian nilai BPHTB di Kota Pekanbaru mencapai Rp186,127,911,557. 

"Artinya dari capaian se-provinsi Riau, 60%-nya berasal dari Pekanbaru. Ini tentu sangat bermanfaat bagi Pemerintah Kota Pekanbaru. Tentu kami berikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kota Pekanbaru yang telah memberikan dukungan baik moril maupun materiil" ungkap Asnawati.