Bogor - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyerahkan 1.000 sertifikat tanah hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Bogor,Senin (12/02/2024).
Adapun sertipikat yang diserahkan kali ini berasal dari empat lokasi, antara lain Desa Gunung Bunder 2, Desa Gunung Sari, Desa Ciasihan, dan Desa Ciasmara, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Sertifikat diserahkan secara langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN di dua lokasi diantaranya lokasi pertama tepatnya di Desa Gunung Sari, sebanyak 500 sertifikat diserahkan kepada masyarakat dengan diwakili 10 orang perwakilan penerima.
“Sementara itu, di Desa Gunung Bunder 2 yang menjadi lokasi kedua penyerahan, 500 sertifikat juga akan diserahkan kepada masyarakat dan sertipikat diserahkan kepada 10 orang perwakilan dan 5 sertipikat dibagikan secara door to door,” ujar Menteri Hadi dalam keterangan resmi yang diterima Majalah FIVE, Senin.
Lanjut Hadi mengatakan diserahkannya sertifikat tanah kepada masyarakat, maka saat ini masyarakat telah memiliki kepastian hukum hak atas tanahnya. Diharapkan pula, dengan adanya sertipikat masyarakat dapat meningkatkan taraf ekonomi dengan menjadikan sertipikat sebagai akses untuk mendapatkan modal ke lembaga keuangan formal.
Diserahkannya sertifikat secara langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN yakni untuk memastikan terlaksananya PTSL berjalan dengan baik dan tanpa adanya pungutan liar. Selain itu, Menteri ATR/Kepala BPN juga seraya mengingatkan kepada masyarakat untuk menjaga sertipikatnya dengan baik dan memanfaatkan sertipikat untuk kegiatan yang produktif.
Untuk diketahui, progres pendaftaran tanah di Kabupaten Bogor sendiri saat ini telah mencapai 73% atau 1.026.483 bidang dari estimasi target bidang tanah sejumlah 1.402.807 bidang. Sementara itu, target bidang tanah yang belum terdaftar sejumlah 375.064 bidang.
“Dari proses pendaftaran tanah itu sendiri menghasilkan dampak yang positif bagi masyarakat. Salah satu dampak nyata dari adanya penyertipikatan tanah yakni bertambahnya nilai ekonomi di masyarakat. Untuk Kabupaten Bogor sendiri, pertambahan nilai ekonominya mencapai Rp18,4 triliun yang berasal dari PPh, BPHTB, PNBP, dan Hak Tanggungan,” pungkas Hadi.
Sebagai informasi tambahan usai menyerahkan sertipikat di Kabupaten Bogor, Menteri ATR/Kepala BPN direncanakan akan meyerahkan sertipikat tanah di Kabupaten Serang dan Kota Tangerang Selatan keesokan harinya. Hadir dalam kesempatan ini, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Yulia Jaya Nirmawati; Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Lampri; dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar beserta jajaran.