Wamen Raja Juli Serahkan 4 Sertifikat Tanah Milik Nirina Zubir

Agung Nugroho | Selasa, 13 Februari 2024 - 16:01 WIB


Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Raja Juli Antoni menyerahkan empat sertiikat tanah milik keluarga Nirina Zubir yang menjadi korban mafia tanah.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Raja Juli Antoni menyerahkan empat sertipfikat tanah milik keluarga Nirina Zubir yang menjadi korban mafia tanah. Dok: Agung Nugroho/FIVE

Jakarta - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Raja Juli Antoni menyerahkan empat sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir yang menjadi korban mafia tanah. 

Penyerahan sertifikat ini berlangsung di Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta pada Selasa (13/02/2024).

Dia menyebutkan sebanyak empat sertifikat tanah yang diberikan berlokasi di Kelurahan Srengseng dan Kelurahan Kelapa Dua di Jakarta Barat. 

"Keempat sertifikat ini berhasil dibatalkan peralihannya dan dikembalikan statusnya ke keluarga Nirina Zubir setelah terkena permasalahan pertanahan pada tahun 2021.

Mafia tanah merupakan kejahatan yang melibatkan sekelompok orang untuk menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah atau melanggar hukum," ujar Raja Juli Antoni saat konferensi pers di Kanwil ATR/BPN DKI Jakarta Selasa. 

Oleh karena itu, lanjut kata Wamen ATR permasalahan mafia tanah diselesaikan melalui sinergi empat pilar yakni Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga peradilan.

"Sinergi tersebut menjadi kunci dalam pemberantasan mafia tanah yang sejalan dengan amanat Presiden Joko Widodo. Amanat tersebut disampaikan saat pelantikan Menteri dan Wakil Menteri ATR/BPN pada 2022 lalu, yaitu percepatan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, termasuk mafia tanah," terang Raja Juli Antoni.

Dia berharap dengan dikembalikannya sertipikat hak atas tanah Nirina Zubir dapat menyadarkan masyarakat akan pentingnya sertipikat. 

Raja Juli Antoni menegaskan sertifikat tidak boleh dipegang oleh sembarang orang lantaran memiliki nilai ekonomi yang tinggi. 

"Melalui kegiatan ini juga dipastikan bahwa seluruh satuan kerja Kementerian ATR/ BPN telah benar-benar menyelesaikan kasus tanah Nirina Zubir dan mengembalikan sertipikat tanahnya. 

Beberapa koordinasi dan diskusi juga telah lakukan dengan hatihati dan progresif agar mempunyai kepastian hukum yang mengikat," pungkas dia.