Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mengatakan akan menyiapkan lahan untuk produksi bahan bakar organik (biofuel) guna membantu akselerasi transisi energi di Indonesia.
Hal tersebut dikatakan AHY saat merespon pertanyaan dari wartawan soal akselerasi biofuel dalam rapat dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Selasa (4/6/2024).
AHY mengatakan bahwa penyiapan lahan ini sekaligus untuk merespon bahwa pihaknya beradaptasi pada distribusi termasuk juga ancaman tantangan terhadap krisis iklim tadi. “Maka dari itu kita ingin juga melakukan transisi energi, kenapa? Karena dengan menggunakan energi baru terbarukan itu lambat laun kita bisa meninggalkan penggunaan energi berbasis fosil,” ujar AHY kepada wartawan usai melakukan penanaman serentak 100 ribu pohon di Komplek Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Rabu (5/6/2024).
AHY mengatakan sehubungan itu pihaknya juga harus menyiapkan lahan-lahan yang memang untuk produksi biofuel, yang merupakan bahan bakar organik buat masa depan.
Kendati demikian, AHY menyatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kemenko Marves, serta lembaga lain supaya bisa mengalokasikan lahan perkebunan untuk produksi bioetanol.
“Kolaborasi tersebut perlu dilakukan supaya cita-cita Indonesia seperti yang tertuang dalam Enhanced Nationally Determined Contribution (E-NDC) menjadi 32 persen atau setara dengan 912 juta ton CO2 pada tahun 2030 bisa terwujud. Misalnya untuk bioetanol kita perlu kebun-kebun tebu, misalnya jagung dan lain sebagainya, termasuk juga variasi-variasi alternatif lainnya," ujar AHY.
Dia mengatakan, lembaga yang dipimpinnya tengah melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) 21/2021 Tentang Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah bersama kementerian lain yang mengatur Hak Guna Usaha (HGU) untuk carbon trading.
Melalui revisi terhadap regulasi tersebut, nantinya akan mengakomodasi terkait pemberian Hak Guna Usaha/Hak Pakai untuk lahan dengan peruntukan jasa lingkungan seperti kawasan mangrove, termasuk materi carbon capture, carbon storage pada Pemberian Hak Ruang Bawah Tanah (RBT) dalam Rancangan Perpres Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah.
"Ini yang akan kita galakan sebagai komunitas carbon trading. Menurut saya komitmen untuk mengakomodasi pemberian hak itu diperuntukkan untuk jasa lingkungan, sehingga selaras dengan komitmen bersama untuk mencapai nol emisi karbon, serta sebagai langkah nyata untuk mengurangi dampak dari perubahan iklim,” tandas AHY. (Agn/TB)