Target AHY Akhir Tahun 120 juta Bidang tanah Bersertifikat

Agung Nugroho | Kamis, 06 Juni 2024 - 19:04 WIB

Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok Indra Gunawan menyaksikan secara langsung teknis pengukuran untuk sertifikasi lahan di Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos pada Kamis (6/6/2024). Dok: Agung Nugroho/FIVE

Jakarta - Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menargetkan 120 juta bidang tanah pada akhir tahun ini telah bersertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Hal itu dikatakan AHY saat ditemui usai menyaksikan langsung pengukuran tanah milik warga Depok, di Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos pada Kamis (6/6/2024).

AHY mengatakan, pihaknya berusaha melakukan pemberian sertifikat pada bidang lahan. Untuk itu, ia secara langsung turun ke lapangan melihat pelaksanaan pembuatan sertifikat bidang lahan di wilayah Tapos, Depok.

“Saya secara khusus dan langsung ingin meninjau lapangan, hari ini ada kegiatan pengukuran dan tentunya kegiatan pengukuran tanah ini menjadi dasar yang sangat fundamental, bagi pemetaan secara keseluruhan bidang-bidang tanah yang ada di berbagai daerah di Indonesia. Akhir tahun ini kita targetkan 120 juta bidang tanah” ujar AHY.

AHY menjelaskan, Kementerian ATR akan berusaha mengejar secara massif program PTSL. Hingga saat ini, sebanyak 113 juta bidang tanah telah dilakukan sertifikasi.

Menteri ATR/Kepala BPN yang didampingi jajarannya menyaksikan secara langsung teknis pengukuran untuk sertifikasi lahan, mendapat gambaran langsung prosedur pembuatan sertifikasi lahan.

“Mengukur tanah juga ada prosedurnya dan harus dilakukan secara cermat, tidak boleh sembarangan,” tambahnya.

Kementerian ATR saat akan melakukan pengukuran lahan di wilayah Tapos menggunakan alat dan teknologi untuk membantu akurasi, tingkat presisi, kesepakatan dan disepakati. Warga yang akan diukur tanahnya terlebih dahulu sepakat akan batas lahan atau tanah yang dimiliki antarwarga.

“Sebagai contoh, sebelum diukur, maka harus dipasang dulu patoknya, disepakati batas kiri dan kanannya, tidak ada sengketa. Kemudian baru ditancapkan patok yang lebih permanen, setelah itu diukur menggunakan GPS,” terang AHY.(AG)