Jakarta - PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni (Persero) senantiasa mengingatkan penumpang kapal Pelni untuk mematuhi protokol kesehatan.
Untuk itu, sebagai persyaratan dokumen perjalanan, seluruh calon penumpang diwajibkan menyertakan surat hasil pemeriksaan antigen ataupun PCR dengan masa berlaku 3 x 24 jam.
Hal tersebut dilakukan guna menghadirkan pelayaran yang aman, nyaman, dan tetap menjaga kesehatan seluruh pelanggan dan kru kapal.
"PT Pelni selaku operator kapal berkomitmen untuk memperketat protokol kesehatan sesuai aturan Satgas Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2021. Hal ini untuk mencegah penyebaran Covid-19," kata Pjs. Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni Opik Taupik Opik dalam keterangan resmi, Senin (28/6).
Opik juga mengingatkan kepada seluruh calon penumpang, guna melindungi seluruh kru yang bertugas dan penumpang lainnya agar dapat memastikan kondisi kesehatan dalam keadaan baik dan sehat untuk melakukan perjalanan sebelum berpergian dengan kapal Pelni.
Sementara itu, Pelni juga mengajak kerja sama pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19 pada transportasi laut.
Sehingga screening terhadap penumpang benar-benar dilakukan mulai dari penumpang berada di area pelabuhan (pre on board), berada di atas kapal (on board), dan ketika penumpang kembali turun menuju area pelabuhan (pasca on board).
"Perusahaan mengharapkan kerja sama segenap pemangku kepentingan kepelabuhanan untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam melakukan screening kepada penumpang yang dimulai saat memasuki area terminal pelabuhan hingga tiba di pelabuhan tujuan," ujarnya.
Sebagai bentuk keseriusan Perusahaan dalam meningkatkan protokol kesehatan dalam pelayaran, saat ini 26 kapal penumpang Pelni telah dilengkapi dengan fasilitas GeNose C-19. Perusahaan menyediakan fasilitas GeNose sebagai alat screening kesehatan seluruh kru kapal yang bertugas.
"Fasilitas ini juga dapat dipergunakan oleh penumpang kapal untuk melakukan screening kesehatan yang tiba-tiba memiliki gejala tertentu selama pelayaran. Silakan menghubungi petugas kesehatan kapal untuk melakukan tes GeNose C-19," terangnya.
Opik menambahkan, kru kapal juga secara rutin melakukan penyemprotan disinfektan dan pembersihan pada ruang-ruang kapal, seat/kasur penumpang, serta penyediaan handsanitizer pada sudut-sudut kapal.
"Selama berada di atas kapal, para penumpang juga diwajibkan untuk menggunakan masker dan menjaga jarak antar penumpang serta sejumlah persyaratan penerapan protokol kesehatan lainnya,"pungkasnya.