Komisi III DPR RI Dukung Penuh Kesejahteraan Jaksa

Redaksi | Minggu, 28 November 2021 - 11:45 WIB


DPR
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Eva Yuliana Anggota Komisi III DPR RI

Semarang - Anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana mendukung penuh peningkatan kesejahteraan atau tunjangan para jaksa untuk dimasukkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan yang kini dibahas Komisi III DPR RI. Menurutnya, ketika kesejahteraan para jaksa itu terpenuhi, maka dapat meminilisir hal-hal yang tidak diinginkan. Sehingga nantinya tercipta proses hukum yang adil dan sesuai dengan yang diinginkan masyarakat.

“Kesejahteraan rasanya dalam hal ini adalah tunjangan saya secara pribadi mendukung penuh diperhatikan mengenai tunjangan untuk para jaksa ini. Karena menurut hemat kami ketika tunjangan atau kesejahteraan itu terpenuhi dengan baik atau cukup, maka hal-hal yang tidak kita inginkan itu bisa diminimalisir,” kata Eva saat mengikuti pertemuan Komisi III DPR RI dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah beserta Kepala Kejaksaan Negeri se-Jateng, dan Kapolda Jateng beserta jajaran PJU, di Semarang, Jateng, Kamis (25/11/2021).

Eva menambahkan, jika terkait peningkatan kesejahteraan itu dalam RUU tidak tertulis dalam pasal, namun dapat diperjelas melalui penjelasan maupun catatan terkait tunjangan yang dimaksud. “Pada prinsipnya, tunjangan itu menjadi masalah yang menurut kami penting diperhatikan, karena ini berdampak pada bagaimana kualitas proses hukum atau kita berharap hal-hal yang tidak diinginkan itu bisa diminimalisir,” jelas Eva.

Di sisi lain, politisi Partai NasDem itu mengapresiasi komunikasi dan kerja sama antar aparat penegak hukum dalam sistem yang tergabung atau Integrated Criminal Justice System di Jateng, yang sudah berjalan secara baik secara informal maupun formal. Integrated Criminal Justice System itu dikaitkan Eva dengan persiapan RUU Penyadapan yang akan mulai dibahas Komisi III DPR RI dalam masa sidang ke depan.

“Kita minta pendapatnya dan kemudian disampaikan Kajati bahwa dalam proses intelijen di Kejaksaan itu memang perlu ada penyadapan, tergantung nanti dalam RUU Penyadapan turunannya seperti apa. Nanti kita akan masuk pada materi (pada pembahasan) RUU Penyadapan itu sendiri. Yang pasti masukan dari Kejati Jawa Tengah bahwa penyadapan itu dibutuhkan dalam proses intelijen,” tandas legislator dapil Jateng V itu.

Dalam kesempatan yang sama, Kajati Jawa Tengah Priyanto menyampaikan sejumlah masukan guna memperkaya pembahasan RUU Kejaksaan, salah satunya terkait pengelolaan aset sitaan di Rupbasan, apakah nantinya kewenangan Kejaksaan diperbesar dalam rangka penyimpanan aset. Pihaknya pun mengapresiasi pembahasan RUU ini. “Saya kira Kejaksaan sangat mendukung, karena inisiatif DPR RI. Kami bangga, ternyata institusi Kejaksaan ini diperhatikan oleh Komisi III. Ini kebanggaan yang luar biasa bagi kami,” jelasnya.