Dukung Prokes 3T, Polres Depok Berlakukan Scan Aplikasi PeduliLindungi

Ruli Harahap | Jumat, 25 Februari 2022 - 16:53 WIB


Polres Metro Depok mewajibkan masyarakat untuk melakukan memindai kode batang (scan barcode) aplikasi PeduliLindungi, saat hendak memasuki Mapolres Metro, yang terletak di Jln. Margonda Raya, kota Depok ini.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Polres Metro Depok berlakukan scan aplikasi PeduliLindungi

Jakarta - Polres Metro Depok mewajibkan masyarakat untuk melakukan memindai kode batang (scan barcode) aplikasi PeduliLindungi, saat hendak memasuki Mapolres Metro, yang terletak di Jln. Margonda Raya, kota Depok, Jawa Barat  ini.

“Bagi warga masyarakat diwajibkan untuk melakukan scan barcode aplikasi PeduliLindungi melalui smart phonenya masing-masing,” terang Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Jhoni Eka Putra kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/2) mewakili Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar.

Lebih lanjut AKBP Jhoni mengatakan, setelah scan PeduliLindungi berhasil selanjutnya petugas di pos jaga mengarahkan masyarakat untuk mencuci tangan setelah itu baru dipersilahkan masuk untuk mengurus pembuatan SIM A dan SIM C baru, di Satlantas Polres Metro Depok.

“Kami juga menyiapkan wastafel tempat cuci tangan lengkap dengan sabunnya. Jadi warga masyarakat yang datang wajib memakai masker, mencuci tangan dan scan barcode aplikasi PeduliLindungi,” tambahnya.

Hal ini dilakukan, kata Jhoni, sebagai upaya mendukung penerapan protokol kesehatan dan 3T yaitu tes covid-19 (Testing), penelusuran kontak erat (Tracing), dan tindak lanjut berupa perawatan (Treatment) sesuai dengan aturan pemerintah di masa pandemi Covid-19 yang saat ini muncul varian omicron.

Kemudian di dalam ruangan pelayanan SIM Satlantas Polres Metro Depok, masyarakat juga diarahkan untuk menjaga jarak. “Para petugas kami juga mengingatkan warga masyarakat pemohon SIM untuk tidak berkerumun dan menjaga jarak dalam antrian,” ujarnya.

Untuk menghindari kerumunan di Mapolres Metro Depok, AKBP Jhoni juga mengimbau masyarakat yang ingin mengurus pembuatan SIM baru untuk memanfaatkan pelayanan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Pasar Segar Sukmajaya Polres Metro Depok, yang berada di Jln. Tole Iskandar, Mekar Jaya, Sukmajaya, Depok.

Selain itu, khusus untuk mengurus perpanjangan SIM, kami juga membuka pelayanan mobil SIM Keliling Satlantas Polres Metro Depok, dan sistem aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR).

“Pelayanan SIMLING dan SINAR ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi warga masyarakat memproses perpanjangan SIM,” tegas Jhoni mengakhiri keterangannya.