Jakarta - Komisi VIII DPR dengan Pemerintah yang diwakili Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya haji reguler tahun 2022 sebesar Rp 39.886.009 per jemaah. Adapun Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang disepakati oleh pemerintah dan Komisi VIII DPR sebesar Rp 81.747.844,04.
Bipih ditetapkan dalam Panja yang diikuti Kemenag dan Komisi VIII DPR. Ia menyatakan rata-rata yang dibayarkan per jemaah haji sebesar Rp 39.886.009 Juta. Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) rata-rata dibayar per jemaah haji 39.886.009," ucap Yandri dalam siaran pres bersama Menag di Gedung Nusantara II DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 13/4/2022).
Yandri mengatakan biaya ini ada kenaikan dari semula Rp 35 juta di tahun 2020. Maka ada kekurangan sekitar Rp 4 juta yang itu dibebankan kepada APBN, Dengan kenaikan biaya haji ini tidak akan dibebankan satu rupiah pun kepada jemaah haji. Artinya ada kenaikan Rp 35 juta dari 2020, sudah sepakat tidak dibebankan pada calon jemaah haji, akan disesuaikan dengan embarkasi," kata politikus fraksi PAN itu.
Yandri juga mengurai akan ada peningkatan pelayanan bagi jemaah haji tahun ini seperti jumlah makan yang semula dua kali menjadi tiga kali, begitu juga peningkatan akomodasi, pelayanan di Mina dan Arafah, serta pelayanan lainnya. "Makan di Arab Saudi biasanya 2 kali, tadi disepakati 3 kali makan, karena bangsa Indonesia sarapan sekaligus makan.
Dimana secara tegas tadi dikatakan Pak Menteri sepakat hasil panja. Bahwa BPIH tahun ini dibayar langsung oleh jamaah sebesar Rp. 39.886.009. Tapi tak ada pembebanan 1 Rupiah pun kepada jamaah Haji.Artinya, ongkos haji pada tahun ini naik dibandingkan 2018 sampai 2020 lalu yang ditetapkan sebesar Rp35 juta.
Sementara itu, Menag Yaqut Cholil Qoumas menyebut besaran dana haji itu akan ditetapkan resminya oleh Presiden Jokowi atas usul Menag setelah disetujui DPR. "Pada prinspnya kami setujui hasil pembahasan Panja Bipih untuk disahkan menjadi besaran Bipih tahun 1443 H/2022 M," ucap Yaqut.