Jakarta – Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) merespon usulan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) agar Kepolisian Sektor (Polsek) tidak lagi memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, tetapi tetap menjalankan fungsi sebagai pengayom, pemeliharaan keamanan, dan ketertiban masyarakat.
Bamsoet meminta kepada Menkopolhukam agar memberikan penjelasan perihal usulan tersebut, serta bersama Kepolisian untuk membahas dan mengkaji usulan tersebut secara matang, mengingat berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa kewenangan penyelidikan dan penyidikan sampai di tingkat Polsek.
“Memastikan Menkopolhukam bersama Kepolisian untuk memperhatikan sisi sosiologis maupun yuridis dari usulan tersebut, agar penerapannya dapat sesuai dengan kebutuhan institusi Kepolisian,” kata politisi yang pernah berambisi menjadi Ketua Umum Partai Golkar ini lewat pesan WA, Kamis (20/2/2020).
Lalu, lanjut Bamsoet, menyampaikan bahwa keberadaan Polsek merupakan perpanjangan tangan Polri ke lingkup masyarakat, baik di tingkat kelurahan maupun pedesaan, agar penegakan hukum dapat bersifat menyeluruh hingga ke seluruh kalangan masyarakat.(Mar)