Jakarta – Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Bekasi terus berupaya meningkatkan pelayanan prima bagi para wajib pajak, khususnya penyandang disabilitas.
Hal ini sebagai wujud nyata memberikan pelayanan yang terbaik yang juga mengedepankan sisi kemanusiaan kepada penyandang disabilitas untuk memberikan hak-haknya dalam mengakses layanan publik.
“Kita mengedepankan sisi kemanusiaan kepada disaiblitas untuk memberikan hak-haknya, ini sesuai dengan Undang-Undang No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,” kata Kanit Samsat Kabupaten Bekasi AKP Inge Ajeng Larasati,Sik.
Dijelaskan dalam UU No 8 Tahun 2016 tersebut, kata Inge, pemerintah menjamin semua pelayanan publik harus mendapatkan perlakuan yang sama dan penyandang disabilitas memperoleh akomodasi yang layak dalam pelayanan publik secara optimal, wajar, bermartabat tanpa diskriminasi.
Untuk itu, Samsat Kabupaten Bekasi memberikan layanan prioritas untuk wajib pajak penyandang disabilitas yang akan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
"Kami ada tempat parkir khusus untuk penyandang disabilitas, sekaligus akses masuk ke kantor," ujarnya.
Tidak hanya itu, kata dia, kantor Samsat Kabupaten Bekasi juga sudah melengkapi kursi roda hingga kamar mandi khusus penyandang disabilitas.
Selain itu, wajib pajak penyandang disabilitas mendapat pendampingan langsung oleh petugas. Mulai dari membantu naik ke kursi roda dan mendorongnya ke ruang tunggu.
Lalu untuk berkas pembayaran pajak, kata Inge juga akan dibantu diurus oleh petugas, sehingga wajib pajak penyandang disabilitas tidak perlu mondar mandir dan antri, cukup duduk di lobby.
"Khusus penyandang disabilitas cukup duduk manis di ruangan tunggu, kami yang membantu mengurusnya hingga selesai dan menaikan kembali kendarannya," pungkasnya