Pembahasan RUU Kesehatan, DPR : Semua Masukan Jadi Pertimbangan

Kiki Apriyansyah | Senin, 16 Januari 2023 - 16:24 WIB

Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Ledia Hanifa Amaliah saat diskusi bersama Organisasi Profesi Kesehatan Terkait ‘RUU Kesehatan Media Center Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 16/1/23.

Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ledia Hanifa Amaliah memastikan seluruh masukan dari organisasi profesi kesehatan bakal ditampung dan dipertimbangkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang saat ini tengah jadi sorotan publik.

Sejumlah organisasi kesehatan menolak RUU Omnibud Law Kesehatan, yang sedang dibahas dan akan disahkan dalam waktu dekat ini oleh DPR RI.

Aksi penolakan tersebut disebabkan RUU ini akan merugikan kepentingan masyarakat dan tenaga kesehatan.“Kita minta ditunda pembahasan RUU tersebut, setidaknya kita masih ingin menampung aspirasi masyarakat lebih banyak,” kata Anggota Badan Legislasi DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah (FPKS) saat diskusi terkait Pro kontra “RUU Kesehatan” di Media Center Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 16/1/2023.

Ledia didampingi, Wakil Ketua Umum IDI  Slamet Budiarto, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan MKI (Masyarakat Konstitusi Indonesia). “Mereka mendesak DPR RI untuk mengeluarkan UU itu dari Prolegnas,” ujar Anggota Fraksi PKS.

Kalau tidak, kata Ledia, organisasi kesehatan ini akan melakukan penolakan lebih besar dan masif lagi dengan melibatkan komponen organisasi profesi kesehatan lainnya untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan.

Menurut Ledia, RUU Omnibus Law kesehatan yang sedang dibahas ini perlu dievaluasi untuk kesejahteraan masyarakat, maka harus memiliki roadmap-nya seperti apa. Sehingga tidak boleh menambah masalah baru yang tidak merugikan masyarakat dan tenaga kesehatan.“Evaluasi atau revisi ini jangan hanya tambal sulam, maka konstruksi berpikirnya harus disiapkan sebaik mungkin. Meski sudah mengundang 26 stakeholder kesehatan, mestinya UU itu harus mendapat kesepakatan semua pihak dan itu ada dalam naskah akademik, dan itu tidak boleh menabrak UU yang sudah ada,” jelas dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum IDI Dr. Slamet Budiarto Budiarto menilai RUU Omnibus Law Kesehatan ini, justru berpotensi memecah belah antara tenaga kesehatan. Apalagi RUU ini akan merugikan profesi dan masyarakat, karena bertentangan dengan Pancasila.

Tidak hanya itu, Slamet menambahkan potensi hilangnya norma agama terkait aborsi, transplantasi organ tubuh yang merendahkan kemanusiaan, zat adiktif (narkotika), data dan informasi kesehatan terkait genetik yang bisa ditransfer ke luar wilayah Indonesia.

Pun begitu, lanjut Slamet, ada intervensi medis yang bisa dipengaruhi oleh pembiayaan kesehatan, longgarnya persyaratan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing (WNA) dan WNI lulusan luar negeri, tanpa mempertimbangkan perlindungan keselamatan pasien, masuknya tenaga medis WNA tanpa kendali justru akan berpotensi mengancam hak-hak masyarakat dan tenaga medis/kesehatan sendiri.

Baca Juga