Jakarta - Bareskrim Polri berhasil mengungkap perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional di Kamboja dan Philipina.
Kasus ini diawali dari informasi dari Kedutaan Besar Phnom Penh Kamboja terkait adanya warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang yang dipekerjakan sebagai operator, telemarketing, scamming dan judi online.
Setelah pengembangan yang dilakukan dari bulan September 2022, ditangkap tiga tersangka.
Dua orang tersangka berperan sebagai perekrut korban di daerah Indramayu Jawa Barat.
"Dari pengembangan sekitar bulan September pertama kali unit TPPO telah menangkap tiga orang," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro saat konferensi pers di Aula Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat 10/2/2023.
Tak berhenti di situ, penyidik tetap mendalami dan menelusuri jaringan lainnya lewat tiga orang tersangka yang telah ditangkap sebelumnya.
Pada bulan Januari 2023 Tim TPPO kembali menangkap dua tersangka di Jakarta Selatan. Yang bersangkutan berperan sebagai perekrut dan membantu pengurusan paspor serta menyediakan tiket perjalanan dan berkomunikasi dengan perekrut di Kamboja.
"Yang bersangkutan berperan sebagai perekrut dan membantu pengurusan paspor. Kemudian menyediakan tiket perjalanan dan berhubungan dengan perekrut di negara Kamboja," ucapnya
Kemudian saat penyidik menggeledah apartemen tersangka, ditemukan dokumen soal perekrutan pengiriman pekerja imigran ilegal. Didapat di lokasi 87 paspor.
Dari hasil penyelidikan juga ditemukan fakta bahwa para tersangka tak hanya mengirim pekerja ilegal WNI ke Kamboja, namun juga ke beberapa negara. Berdasarkan keterangan beberapa korban, tersangka menjanjikan mereka akan dikirim ke negara seperti Korea Selatan, Australia, Inggris dan negara lain. Tapi faktanya korban dikirim ke Kamboja.
"Ini tentu saja mereka akan dijadikan ataupun menjadi salah satu korban," terang Djuhandani.