Tim Tabur Kejagung Tangkap Buronan Pembangunan Jalan Desa

Fuad Rizky Syahputra | Kamis, 06 April 2023 - 12:56 WIB


Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung mengamankan Edoh binti Darta yang merupakan terpidana kasus korupsi pembangunan, rehabilitasi dan peningkatan prasarana jalan desa berupa turup dan drainase yang bersumber dari Dana Dusun (DD) Dusun Cilodang, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo tahun anggaran 2019.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Ketut Sumedana

Jakarta - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung mengamankan Edoh binti Darta yang merupakan terpidana kasus korupsi pembangunan, rehabilitasi dan peningkatan prasarana jalan desa berupa turup dan drainase yang bersumber dari Dana Dusun (DD) Dusun Cilodang, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo tahun anggaran 2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan, buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Bungo diamankan di Jalan Karya Utama 1, Cengkareng, Jakarta Barat.

Perbuatan tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp320.051.416,38. Hal itu sebagaimana laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jambi Nomor: SR-389/PW05/5/2021 tanggal 30 Desember 2021.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jmb, menyatakan terdakwa Edoh binti Darta tidak pernah hadir dalam persidangan (in absensia).

Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dalam dakwaan subsidair.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp50.000.000 subsidair 1 bulan kurungan.

Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp220.051.416,38 paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Menyatakan barang bukti nomor 1 sampai dengan 47, dikembalikan pada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Nana alias Nana Sutisna bin Rakim.

Menetapkan uang titipan sejumlah Rp20.000.000 dari Edoh binti Darta dirampas untuk negara guna menutupi kerugian keuangan negara.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Jaksa Agung pun mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

Baca Juga

Jaksa Agung Lepas 14 Bus Mudik Gratis

Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejagung Sebagai Saksi Korupsi Timah

Kejagung Berencana Panggil Sandra Dewi

Berkah Ramadhan, Kajati Bali Adakan Bakti Sosial

Kejagung Tetapkan Helena Lim Sebagai Tersangka