Jakarta - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melakukan penandatangan nota kesepahaman.
Diketahui bahwa nota kesepahaman tersebut berisi kerjasama kedua belah pihak terkait pembinaan teknis penata pertanahan, analis pertanahan dan PPNPN, kerjasama penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, serta penanganan konflik, sengketa dan perkara pertanahan.
Kepala Kantor BPN Jakarta Timur, Dony Novantoro mengatakan, menindaklanjuti perintah Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto untuk bersinergi dengan 4 pilar Forkopinda diantaranya Kejari, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Kegiatan ini memperbarui MoU yang pernah dilakukan oleh kantor Pertanahan Jakarta Timur dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dalam rangka pertimbangan hukum, bantuan hukum, tindakan hukum lain dan konsultasi hukum sesuai kebutuhan," ujar Dony Novantoro dalam keterangan rilisnya di Jakarta, Senin (2/10/2024)
Kejaksaan Negeri adalah salah satu pihak yang wajib diajak bersinergi dalam rangka pelaksanaan tupoksi sehingga pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kita harus berkomitmen memperbaiki pelayanan pertanahan kepada masyarakat, karena kita harus mengingat hal-hal yang besar dimulai dari hal-hal yang kecil”, pungkas Dony.
Sebagai informasi bahwa penandatangan nota kerjasama ini langsung ditanda tangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Jakata Timur Donny Novantoro dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Dwi Antoro