Hak Angket DPR Soal Putusan MK, Mahfud: Terserah DPR, Saya Tidak Boleh Komentari

Agung Nugroho | Kamis, 02 November 2023 - 12:36 WIB


Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberikan tanggapan terhadap rencana hak angket yang diajukan anggota DPR RI terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Menko Polhukam Mahfud MD. Dok : Istimewa

Makassar - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberikan tanggapan terhadap rencana hak angket yang diajukan anggota DPR RI terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahfud juga menjawab isu lobi yang dilakukan oleh delapan Hakim MK dalam putusan mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Mahfud, yang mengenakan setelan kemeja putih dan celana hitam, memberikan pernyataannya seusai diskusi tentang bagaimana mewujudkan pemilu yang damai, adil, jujur, dan bermartabat bersama sejumlah tokoh pemuda di sebuah hotel di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Rabu (1/11/2023) malam.

Mahfud mempersilahkan DPR untuk mengajukan hak angket ke MK. “Terserah DPR, saya kan tidak boleh mengomentari apa yang mau dilakukan oleh DPR. Silahkan saja,” katanya.

Menurutnya, berdasarkan aturan, hak angket ditujukan kepada pemerintah. Namun, ia mengaku enggan ikut campur dan tetap mempersilahkan DPR mengajukan hak angket.

“Kalau menurut aturan, angket itu untuk pemerintah. Tapi silahkan aja. Kan DPR nanti bisa berimprovisasi tentang siapa yang akan diangket. Kita nggak boleh ikut campur,” tandasnya.