JAM-Intelijen Tegaskan Kejaksaan Tidak Terlibat dalam Politik Praktis

Fuad Rizky Syahputra | Senin, 04 Desember 2023 - 12:51 WIB


Menurut Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Dr. Reda Manthovani, pembangunan desa bukan hanya sebatas pembangunan fisik seperti infrastruktur pasar, sekolah, dan tempat ibadah. Pembangunan tersebut juga harus melibatkan aspek non-fisik yang dapat mengawal keberlanjutan pembangunan infrastruktur.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Dr. Reda Manthovani.

Jakarta - Membangun Indonesia dari pedesaan merupakan salah satu prioritas utama dalam Nawacita, di mana desa menjadi bagian terkecil dari pemerintahan dan berperan penting dalam melayani masyarakat.

Dengan lebih dari 80.000 desa di seluruh Indonesia, yang dihuni oleh aparat dengan latar belakang, budaya, dan pendidikan yang berbeda-beda, perlu adanya kebijakan strategis yang mengatur dan menjaga netralitas desa. Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang “Membangun Kesadaran Hukum dari Desa” merupakan langkah yang telah diambil untuk mengatasi masalah ini.

Menurut Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Dr. Reda Manthovani, pembangunan desa bukan hanya sebatas pembangunan fisik seperti infrastruktur pasar, sekolah, dan tempat ibadah. Pembangunan tersebut juga harus melibatkan aspek non-fisik yang dapat mengawal keberlanjutan pembangunan infrastruktur.

Pada kesempatan yang sama, Dr. Reda Manthovani menyampaikan bahwa program “Jaga Desa” (Jaksa Garda Desa) telah dilaksanakan hingga sebanyak 80% di desa-desa. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, mengawal pembangunan berkelanjutan, serta mengurangi sengketa yang berakhir di pengadilan.

Implementasi program “Jaga Desa” mencakup tiga hal, yaitu penyadaran hukum masyarakat desa melalui program Luhkum (Penyuluhan Hukum), pendampingan Dana Desa melalui program Kawal Desa, dan penyelesaian konflik/sengketa di desa dengan program Rumah Restoratif, ujarnya pada Minggu (3/12/2023)

JAM-Intelijen Dr. Reda Manthovani menjelaskan bahwa pihaknya terus berupaya untuk mencegah Kepala Desa atau aparat desa lainnya dari masuk penjara akibat ketidaktahuan mereka. Selain itu, kehadiran jaksa di tengah-tengah masyarakat desa diharapkan dapat menghindari konflik tanpa solusi yang berlarut-larut, imbuhnya

Dikatakannya diera Pemilu 2024, salah satu fokus utama adalah menjaga netralitas Aparatur Desa agar tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu. Dengan jumlah pemilih di desa yang sangat besar, yakni hampir 60%, godaan dan intervensi politik akan semakin meningkat.

Namun demikian, JAM-Intelijen Dr. Reda Manthovani menegaskan bahwa Kejaksaan tidak terlibat dalam berpolitik praktis melalui program-program yang tidak jelas. Bahkan, Kejaksaan telah membuat Memorandum terkait netralitas aparat penegak hukum, dan memberlakukan kebijakan ini hingga ke tingkat satuan kerja tingkat Kabupaten dan Kejaksaan Negeri, paparnya.

Dr. Reda Manthovani mengungkapkan bahwa Kejaksaan akan mengawasi netralitas aparatnya secara ketat. Di akhir pernyataannya, ia berharap agar Pemilihan Umum 2024 dapat berjalan dengan sukses tanpa adanya kecurigaan atau penyebaran berita hoaks. Reda Manthovani juga mengimbau kepada masyarakat dan media untuk mengawasi serta mengkritisi jika ditemukan pelanggaran terhadap peraturan dalam pelaksanaan Pemilu.

Dalam upaya menjaga netralitas desa dan menjalankan tugas-tugasnya, Kejaksaan tetap mengedepankan profesionalisme, tutupnya.

Baca Juga