DKPP Periksa Ketua KPU dan 6 Anggotanya Terkait Gibran sebagai Cawapres

Kiki Apriansyah | Jumat, 22 Desember 2023 - 11:00 WIB

Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Pemeriksaan itu dilakukan terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua. Dok: Instagram @prabowosubianto

Jakarta- DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dijadwalkan memeriksa Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari serta enam anggota KPU RI lainnya atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) hari ini, Jumat (22/12), sekira pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan itu dilakukan terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, pemeriksaan Hasyim dan komisioner KPU RI lainnya didasarkan atas empat pengaduan berbeda, yakni oleh Demas Brian Wicaksono, Iman Munandar B, PH Hariyanto, dan Rumondang Damanik. Mereka menilai pendaftaran Gibran yang diterima oleh tujuh komisioner KPU RI tidak sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19/2023.PKPU tersebut diketahui mengenai pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden.

Komisioner KPU RI sebagai teradu didalilkan telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka pada 25 Oktober 2023. Padahal menurut para pengadu,hal itu tidak sesuai dengan PKPU 19/2023.

Para pengadu menilai KPU melakukan pelanggaran lantaran membiarkan anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka lolos sebagai calon wakil presiden (cawapres), tanpa merevisi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang batas usia capres-cawapres. Padahal, MK telah mengeluarkan putusan terkait perubahan ketentuan itu.

MK memutuskan capres-cawapres boleh berusia di bawah 40 tahun asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah. Sementara dalam PKPU lama ketentuan usia capres-cawapres masih mengatur minimal 40 tahun.

"Para Teradu belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," kata Sekretaris DKPP David Yama dalam keterangan tertulis, Kamis (21/12).

"Pengadu menduga bahwa tindakan para teradu yang membiarkan Gibran Rakabuming Raka terus-menerus mengikuti tahapan pencalonan tersebut telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum," imbuhnya.

David mengatakan agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.

David menyebut DKPP telah memanggil para pihak sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Ber-acara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

"Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," ujarnya.

Sebelumnya, KPU menyatakan Gibran lolos sebagai peserta Pilpres mendampingi calon presiden Prabowo Subianto. Pasangan ini pun mendapat nomor urut 2.

Ketetapan tersebut muncul setelah keluar putusan MK terkait syarat usia capres-cawapres. Keputusan itu mendapat banyak sorotan dan kritik lantaran dianggap untuk mempermudah Gibran melaju ke pertarungan Pilpres 2024.