KPU Bantah Telah Lakukan Pelanggaran Loloskan Gibran sebagai Cawapres

Agung Nugroho | Jumat, 22 Desember 2023 - 13:53 WIB

Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari Koalisi Indonesia Maju. Dok: Ist

Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari membantah telah melakukan pelanggaran dalam meloloskan anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon wakil presiden (Cawapres) mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Hal itu Hasyim sampaikan dalam sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini, Jumat (22/12).

Dia juga menyatakan KPU No 23 tentang syarat capres-cawapres. Adapun PKPU tersebut diklaimnya telah memenuhi aspek formil dan materil atas pembentukan dan penyusunan suatu perundang-undangan.

"KPU menerima memeriksa dan memverifikasi dokumen pencalonan dan calon serta menetapkan paslon atas nama Prabowo subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai paslon presiden dan wapres dalam pemilu 2024 telah sesuai dengan peraturan perundangan," kata Hasyim.

PKPU No 23/2023 merupakan revisi dari PKPU Nomor 19/2023. Revisi dilakukan untuk menyesuaikan beberapa ketentuan syarat capres-cawapres dengan Putusan MK Perkara Nomor 90.

Dalam putusan MK itu, syarat usia capres cawapres adalah 40 tahun atau pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah. Sementara, dalam aturan lama syarat usia capres-cawapres adalah 40 tahun.

Selain itu, KPU juga menegaskan dokumen pendaftaran Gibran lengkap. Dia pun membantah terkait tuduhan pemeriksaan kesehatan Gibran di RSPAD Gatot Subroto tidak memenuhi syarat.

"Berkaitan dengan batas minimum usia syarat calon wakil presiden atas nama Gibran Rakabuming Raka dan penyampaian rangkaian pemeriksaan kesehatan paslon presiden dan wakil presiden atas nama Prabowo subianto dan Gibran di RSPAD Gatot Subroto merupakan tindakan yang tidak cermat dan tidak profesional," jelas dia.

Atas dasar itu, Hasyim meminta Majelis Pemeriksa DKPP menolak untuk seluruhnya permohonan pemohon. Dia juga meminta DKPP menyatakan KPU tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu.

"Meminta DKPP menyatakan teradu telah menjalankan tahapan penyelenggaraan pemilu secara mandiri jujur adil berkepastian hukum, tertib terbuka proporsional, professional, akuntabel, efektif dan efisien, sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu," lanjutnya.

Dia juga meminta DKPP merehabilitasi nama baik KPU terhitung sejak tanggal putusan dibacakan.

"Atau apabila majelis DKPP yg memeriksa dan memutus perkara pengaduan pengadu dalam perkara a quo berpendapat lain mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya," kata dia.