Tuntutat Terhadap Penyiram Novel Baswedan Lebih Rendah Dibanding Habib Bahar Smith

Marhadi | Jumat, 12 Juni 2020 - 13:13 WIB


Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarief geram atas tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dua terdakwa peneror penyidik senior KPK Novel Baswedan yang hanya dituntut satu tahun penjara.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Habib Bahar Bin Smith (ist)

Jakarta  - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarief geram atas tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dua terdakwa peneror penyidik senior KPK Novel Baswedan yang hanya dituntut satu tahun penjara.

Ia lantas membandingkan kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel Baswedan dengan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Bahar bin Smith terhadap dua remaja, dimana menurutnya, tuntutan terhadap pelaku penyerangan ari keras Novel Baswedan jauh lebih ringan ketimbang tuntutan terhadap Bahar bin Smith atau yang akrab disapa Habib Bahar.

"Bandingkan saja dengan penganiayaan Bahar Bin Smith. Saya melihat pengadilan ini sebagai ‘panggung sandiwara’," tegas Laode saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (12/6/2020).

Secara tegas, ia menilai tuntutan satu tahun penjara terhadap dua terdakwa peneror sangat tidak dapat diterima akal sehat. Hal ini dikarenakan imbas perbuatan mereka tak sebanding dengan tuntutan yang ada.

"Ini tidak dapat diterima akal sehat," kata Laode.

Untuk diketahui, Habib Bahar dalam perkara penganiayaan terhadap Cahya Abdul Jabar dan Khoirul Aumam dituntut 6 tahun penjara. Dalam perkara itu, Majelis hakim akhirnya memutus Bahar bin Smith dengan vonis 3 tahun penjara.

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Novel hanya menuntut dua mantan anggota Brimob Polri untuk dihukum satu tahun pidana penjara. Tuntutan itu dibacakan Jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020) kemarin.