Jakarta- Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengklarifikasi pernyataanya soal presiden boleh berkampanye sebatas menjelaskan aturan yang tertuang dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Jokowi hanya menjawab pertanyaan dari wartawan mengenai 'menteri non-partai politik yang ikut dalam kampanye'. Sehingga, kepala negara hanya menjelaskan aturan terkait kampanye, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 jelas menyampaikan pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas," kata Jokowi dalam keterangan melalui YouTube Sekretariat Presiden di Istana Negara, Jakarta, Jumat (26/1/2024).
Jokowi lalu menunjukkan kertas besar bertuliskan aturan tentang presiden boleh kampanye dalam UU Pemilu, yakni pasal 299 dan 281.
Sembari membacakan kutipan pasal tersebut, Jokowi menjelaskan bahwa presiden dan wakil presiden memang memiliki hak untuk berkampanye.
Oleh sebab itu, Jokowi tidak ingin pernyataan yang awalnya untuk menanggapi pertanyaan jurnalis jadi ditafsirkan macam-macam.
"Jadi yang saya sampaikan itu ketentuan mengenai UU Pemilu. Jangan ditarik kemana-mana," kata Jokowi.
Kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan, seperti tidak menggunakan fasilitas negara kecuali fasilitas pengamanan, serta menjalani cuti di luar tanggungan negara