Kementerian ATR/BPN Terapkan Strategi Pemberantasan Mafia Tanah

Agung Nugroho | Rabu, 06 Maret 2024 - 18:01 WIB

Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Ditjen PSKP) mengerahkan berbagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan pertanahan di Indonesia. Dok: Kementerian ATR/BPN

Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Ditjen PSKP) mengerahkan berbagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan pertanahan di Indonesia. Salah satunya dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas)-Anti Mafia Tanah.

Ia mengatakan, pembentukan Satgas-Anti Mafia Tanah berlatar belakang dari dinamika dan perkembangan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan.

“Kita tahu jika tanah itu tidak akan bertambah, namun nilai tanah dapat meningkat sejalan dengan bertambahnya jumlah penduduk dan meningkatnya demand akan tanah,” ujar Widodo dalam keterangan siaran pers seperti dikutip di Jakarta, Rabu (6/3/2024).

Satgas-Anti Mafia Tanah sendiri terbentuk dengan sinergi tiga pilar antara Kementerian ATR/BPN dengan 2 lembaga aparat penegak hukum, yaitu Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). “Melalui nota kesepahaman, kita berupaya membentuk sinergi dan kolaborasi untuk memenuhi dinamika perkembangan kasus pertanahan,” jelas Widodo.

Terkait strategi dalam penyelesaian kasus mafia tanah, Widodo menyatakan saat ini Kementerian ATR/BPN tengah menjalankan strategi pemberian penghargaan atas pengungkapan mafia tanah. “Ini seperti yang sudah beberapa kali kita lakukan, kita beri penghargaan berupa pin emas. Diharapkan pada tahun 2024 kita bisa menambahkan target operasi yang signifikan,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Satgas-Anti Mafia Tanah sekaligus Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan, Arif Rachman mengungkapkan, pada 2023 pihaknya telah melaksanakan penanganan konflik dan hubungan kelembagaan. “Selain penyelesaian, saya berharap di tahun 2024 kita sudah berusaha mengarah ke esensi pencegahan,” imbuhnya.

Sehubungan dengan langkah pencegahan tersebut, Arif Rachman berusaha mengawali dari faktor sumber daya manusia (SDM). Menurutnya, SDM menjadi titik awal internalisasi pencegahan kasus mafia tanah. “Tak dapat dipungkiri, jika kita bicara kasus mafia tanah pasti melibatkan oknum. Ini yang ingin kita sasar, attitude dari SDM-nya,” ungkapnya.

Arif Rachman menyebut, pihaknya juga tengah menyusun aturan pencegahan konflik dan sengketa pertanahan, sehingga upaya pencegahan dapat segera berjalan. “Ibaratnya ketika kita ingin melakukan langkah pencegahan, kok tidak ada aturannya. Saat ini sedang kami susun, semoga segera selesai,” pungkasnya.