KPK Sita Rumah Senilai Rp 4,5 Miliar Milik Eks Mentan SYL

Ardy | Kamis, 16 Mei 2024 - 13:57 WIB


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit rumah senilai Rp 4.5 miliar milik mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit rumah senilai Rp 4.5 miliar milik mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dok: Ist

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit rumah senilai Rp 4.5 miliar milik mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Tim penyidik telah selesai melakukan penyitaan aset yang diduga milik tersangka SYL berupa satu unit rumah yang berada wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 16 Mei.

Ali menyebut uang pembelian rumah tersebut diduga berasal dari orang kepercayaannya yang tadinya menjabat sebagai Direktur Kementan M. Hatta. “Diperkirakan nilai dari rumah tersebut sekitar Rp4,5 miliar,” tegasnya.

Komisi antirasuah dipastikan bakal terus mengusut keberadaan aset Syahrul yang diduga berasal dari hasil pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Tim sudah diturunkan untuk membantu tugas penyidik.

“Tim Asset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK masih akan terus melakukan penelurusan untuk memback up pengumpulan alat bukti dari tim penyidik,” ujar Ali.

“Diharapkan sitaan ini dapat menjadi asset recovery dalam putusan pengadilan nantinya,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Syahrul Yasin Limpo, eks Menteri Pertanian (Mentan) sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah ini dilakukan setelah ia terjerat dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Adapun kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Syahrul kini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia didakwa melakukan pemerasan hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023.

Editor : Agung Nugroho