Humas DPD RI Raih Kategori Baik Nilai SKM

Kiki Apriyansyah | Jumat, 07 Juni 2024 - 17:45 WIB


Capaian ini, lanjut Mahyu Darma, akan menjadi dorongan bagi Bagian Humas dan Fasilitas Pengaduan Setjen DPD RI untuk terus berupaya meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan publik yang berdasarkan pada kepuasan masyarakat. 
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Dok. Humas DPD RI

Jakarta - Bagian Humas dan Fasilitasi Pengaduan, Biro Protokol, Humas dan Media, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia berhasil meraih kategori baik dalam nilai rata-rata Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) tahun 2023 dengan angka 86,92. 

Nilai tersebut menurut Kepala Biro Protokol, Humas dan Media, Mahyu Darma lebih baik dari hasil SKM pada tahun 2022 yaitu sebesar 84,34 yang juga masuk dalam kategori baik dengan jumlah responden sebesar 140 orang.

“Hasil nilai rata-rata Survei Kepuasan Masyarakat yang terbaru melibatkan 242 responden dari masyarakat yang menggunakan Layanan Penerimaan Kunjungan Delegasi dan Layanan Informasi Publik di Sekretariat Jenderal DPD RI mengalami peningkatan dibandingkan nilai rata-rata SKM pada tahun 2022 dengan 140 responden,” ungkap Mahyu Darma dalam siaran persnya, Jumat (7/06/2024).

Capaian ini, lanjut Mahyu Darma, akan menjadi dorongan bagi Bagian Humas dan Fasilitas Pengaduan Setjen DPD RI untuk terus berupaya meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan publik yang berdasarkan pada kepuasan masyarakat. 

“Tentunya hasil Survei Kepuasan Masyarakat ini akan menjadi bahan penetapan kebijakan yang perlu diambil dan upaya tindak lanjut yang perlu dilakukan dalam mewujudkan kepuasan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan Setjen DPD RI,” imbuhnya. 

Penilaian SKM tahun 2023 ini terdiri atas dua jenis layanan yaitu Layanan Penerimaan Kunjungan Delegasi yang mendapatkan nilai sebesar 86,19 dengan kategori baik dan Layanan Informasi Publik yang mendapatkan nilai sebesar 87,64 dengan kategori baik.

Penilaian SKM terdiri dari sembilan indikator, yaitu kesesuaian persyaratan, prosedur pelayanan, kecepatan pelayanan, kesesuaian/kewajaran biaya, kesesuaian pelayanan, kompetensi petugas, perilaku petugas pelayanan, penanganan pengaduan, dan kualitas sarana dan prasarana.

Baca Juga