Jokowi Panggil Menteri di Istana, Suruh Hitung Harga Gas

Agung Nugroho | Senin, 08 Juli 2024 - 15:55 WIB


Presiden Jokowi memanggil para menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Kepresidenan Jakarta untuk membahas keberlanjutan dari kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT).
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Presiden Jokowi memanggil para menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Kepresidenan Jakarta untuk membahas keberlanjutan dari kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT).

Jakarta - Presiden Jokowi memanggil para menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Kepresidenan Jakarta untuk membahas keberlanjutan dari kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT).

Dalam rapat terbatas (ratas), Jokowi menekankan kembali bahwa gas bumi merupakan modal dalam memperkuat industri nasional, serta untuk meningkatkan daya saing produk lokal di pasar global.

"Saya ingin menegaskan kembali apa yang pernah saya sampaikan di rapat terbatas tanggal 4 Oktober 2016, bahwa gas bumi harus dilihat bukan semata-mata sebagai komoditas. Tetapi harus dilihat sebagai modal pembangunan yang bisa memperkuat industri nasional kita dan mendorong daya saing produk-produk industri kita di pasaran dunia," ujar Jokowi saat membuka rapat.

Oleh karenanya, Kepala Negara meminta, agar para menteri membuat kalkulasi yang mendalam terkait harga gas. Jika gas murah akan memacu nilai tambah bagi pengembangan industri hilir.

Menurut Presiden, penyesuaian harga gas industri dibutuhkan selain sebagai nilai tambah, juga untuk meningkatkan daya saing produk-produk lokal.

"Untuk itu, saya minta soal harga gas ini betul-betul dihitung, dikalkulasi lagi, agar bisa konkret dampaknya bukan hanya pada peningkatan daya saing produk-produk kita, tapi juga berdampak konkret pada penciptaan nilai tambah bagi pengembangan industri hilir," tegasnya.

Untuk diketahui, sampai dengan saat ini, dari tujuh bidang industri yang sebelumnya ditetapkan untuk mendapatkan penurunan harga gas melalui Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016, baru tiga jenis industri yang mendapatkan penurunan harga gas industri. Maka itu, mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut ingin mengetahui apakah terdapat kendala dalam penerapan Perpres tersebut.

"Saya dapat informasi bahwa sudah ditetapkan penurunan harga gas untuk tiga bidang industri, yaitu pupuk, baja, dan metrokimia. Sementara untuk empat bidang industri lainnya, yakni oleochemical, kaca, keramik, dan sarung tangan karet belum terakomodasi," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo pada 3 Mei 2016 menandatangani Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Dalam beleid ini menekankan bahwa harga gas bumi ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi (ESDM), sebagai dasar perhitungan bagi hasil pada kontrak kerja sama dan dasar perhitungan penjualan gas bumi yang berasal dari pelaksanaan kontrak kerja sama minyak dan gas bumi. (gun)

Baca Juga

Jokowi Resmikan 7 PLBN Terpadu di NTT

Jokowi Resmikan 27 Inpres Jalan Daerah di NTT

ATR/BPN Fokus Pertanahan Tetap Produktif

AHY Akan Ikuti Sidang Kabinet Paripurna Pertama Bersama Presiden di IKN

Jokowi Kecam Keras Pembunuhan Ismael Haniyeh