Dirjen Bina Marga Sebut Perubahan Nomenklatur PUPR Tak Pengaruhi Tugas Bina Marga

Fuad Rizky Syahputra | Jumat, 25 Oktober 2024 - 16:35 WIB


Program kerja di Ditjen Binamarga tetap berjalan. Ini karena kekhususan dari tugas pokok dan fungsi  penyelenggaraan jalan dan jembatan diilaksanakan dari hulu kehilir.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Dirjen Bina Marga, Rachman Arief Dienaputra. Dok: Istimewa

Jakarta - Ditjen Bina marga  Kementerian Pekerjaan Umum secepatnya bekerja  pastikan kemantapan jalan nasional.  Perubahan  nomenklatur Kementerian PUPR menjadi Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dipastikan tidak berpengaruh secara signifikan.

"Program kerja di Ditjen Binamarga tetap berjalan. Ini karena kekhususan dari tugas pokok dan fungsi  penyelenggaraan jalan dan jembatan diilaksanakan dari hulu kehilir," kata Dirjen Bina Marga, Rachman Arief Dienaputra di Jakarta, Kamis (24/20/2024).

Presiden Prabowo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara. Dimana setiap kementerian  memerlukan restrukturisasi organisasi, termasuk Ditjen Bina Marga.

Dirjen Bina Marga Rachman Arief menuturkan, penyesuaian ini secara umum akan dilakukan dengan tetap memperhatikan tugas pokok.  Juga terkait fungsi  proses bisnis penyelenggaraan jalan dan jembatan.

Dalam waktu dekat, katanya, Fungsi Survey, Investigation, Design, Land Acquisition, Action Programme, Construction, Operation, Maintenance (SIDLACOM) akan dibagi kepada semua direktorat.  Juga pada balai pelaksanaan di setiap provinsi di Indonesia.

"Hal ini dilakukan untuk membangun dan menjaga kondisi dari 47.000 kilometer jalan nasional agar tetap mantap.  Oleh karena itu, rencana pelaksanaan pekerjaan Ditjen Bina Marga akan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)-2025-2029," ujar Rachman Arief.

Baca Juga

Jokowi Resmikan 7 PLBN Terpadu di NTT

Jokowi Resmikan 27 Inpres Jalan Daerah di NTT

Pemasangan Bilah Garuda di IKN Telah Dituntaskan

Plt Kapala IKN Sebut Jokowi Akan Ngantor di IKN Bulan Depan