Jakarta - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan mengatakan bahwa produk nonhalal dikecualikan dari wajib sertifikat halal.
Babeh haikal begitu di sapa akrabnya, mengatakan bahwa merujuk UU Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 4 tegas menyatakan seluruh produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, dengan batasan dan ketentuan yang jelas.
haikal juga menjelaskan, berdasarkan UU tersebut yang dimaksud dengan produk yaitu makanan, minuman, kosmetik, obat yang diedarkan di Indonesia, didistribusikan, diperjualbelikan, harus bersertifikat halal.
"Namun, pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan tidak halal atau nonhalal tentu dikecualikan dari mengajukan sertifikat halal," kata Haikal.
Hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 Pasal 2 ayat 2 menyatakan bahwa produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal. Kemudian wajib diberikan keterangan tidak halal, seperti pada ayat 3 pasal tersebut.
"Yang enggak halal bagaimana? Lihat Pasal 2 ayat 2 bahwa produk yang dikategorikan tidak halal, dikecualikan. Dalam Pasal 2 ayat 3, produk yang tidak bisa disertifikat halal ya wajib diberi keterangan tidak halal. Sesimpel itu," kata Haikal.
"Jadi yang jualan babi, mohon maaf, silahkan enggak ada masalah, katakan itu dari babi," lanjut pria yang biasa disapa Babe Haikal tersebut.
Terkait hal itu, ia mengaku telah mendapatkan kiriman pesan di Tiktok yang menyebutkan ada seorang wanita penjual kuas dan kuasnya bertuliskan "dari bulu babi". Ia menilai, hal itulah yang seharusnya dilakukan karena telah sesuai prosedur.
"Ini yang benar, sehingga melindungi segenap tumpah darah Indonesia itu amanat negara dan amanat UUD 1945 yang sekarang telah dijalankan oleh kabinet ini," kata Haikal.