Jakarta - Kanit Samsat Kabupaten Bekasi, AKP Subur Irianto SH., ajak warga manfaatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlangsung dari 1 Oktober hingga 31 November 2024.
Program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan pajak agar dapat menyelesaikan kewajibannya tanpa denda.
AKP Subur Irianto menjelaskan, pemutihan ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Bekasi.
"Kami berharap program ini dapat dimanfaatkan oleh seluruh pemilik kendaraan untuk melunasi pajak mereka, sehingga bisa berkontribusi pada pendapatan daerah dan meningkatkan layanan publik," ujarnya.
Dalam program ini, meliputi Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dimana pemilik kendaraan dapat memperoleh diskon untuk pembayaran pajak mereka.
"Kemudian bebas balik nama kendaraan second atau BBNKB II bagi kendaraan yang berpindah kepemilikan dan bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang meringankan beban keterlambatan pembayaran," terangnya.
Selain itu, pada pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Barat ini, berlaku bebas tunggakan pokok tahun ke-3, ke-4, ke-5 dan seterusnya, mengurangi akumulasi tunggakan lama serta bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.
"Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Mari kita bersama-sama wujudkan Kabupaten Bekasi yang lebih baik,” pungkasnya.