Dihadiri Sejumlah Tokoh, Deklarasi KAMI Sampaikan Delapan Tuntutan

Marhadi | Selasa, 18 Agustus 2020 - 15:46 WIB


Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia atau yang biasa disebut KAMI akhirnya resmi dideklarasikan di Tugu Proklamasi Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2020).
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Deklarasi KAMI di Tugu Proklamasi, Jakarta (Ist)

Jakarta - Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia atau yang biasa disebut KAMI akhirnya resmi dideklarasikan di Tugu Proklamasi Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2020). Sejumlah tokoh oposisi yang terlibat didalamnya tetap bersikukuh mempelopori KAMI meski gerakan ini menuai kritikan publik di media sosial hingga hari ini menempati urutan pertama di trending Twitter dengan tagar #KAMImauMakar.

Namun, hari ini KAMI tetap bergerak. Adoum deklarasi mereka hari ini sekaligus melayangkan delapan tuntutan kepada pemerintah, DPR, dan aparat hukum.

"Menuntut Presiden untuk bertanggung jawab sesuai sumpah dan janji jabatannya serta mendesak lembaga-lembaga negara (MPR, DPR, DPD dan MK) untuk melaksanakan fungsi dan kewenangan konstitusionalnya demi menyelamatkan rakyat, bangsa dan negara Indonesia," kata Din Syamsuddin dan Gatot Nurmantyo saat membacakan poin ke-8 tuntutan.

KAMI menilai para penyelenggara negara saat ini belum bekerja sesuai amanah UUD 1945 dan Pancasila. Untuk itu, mereka mendesak pemerintah dan para anggota legislatif untuk menegakkan pengelolaan negara sesuai pedoman dan landasan negara tersebut.

Dari sisi kesehatan, KAMI menuntut pemerintah bersungguh-sungguh menanggulangi pandemi korona. Sebab, pandemi korona telah banyak mengancam merenggut nyawa rakyat Indonesia.

Mereka mengatakan jangan sampai rakyat yang akhirnya menyelamatkan diri sendiri. "Sehingga menimbulkan banyak korban, dengan mengalokasikan anggaran yang memadai, termasuk untuk membantu Iangsung rakyat miskin yang terdampak secara ekonomi," kata mantan sekretaris kementerian BUMN, Said Didu.
Seiring dengan hal tersebut, KAMI menuntut pemerintah bertanggung jawab mengatasi resesi ekonomi yang terjadi saat ini akibat dampak pagebluk. Hal itu semata-mata, kata mereka, ntuk menyelamatkan rakyat miskin, petani dan nelayan, guru/dosen, tenaga kerja, pelaku UMKM dan koperasi. "Serta pedagang sektor informal, daripada membela kepentingan pengusaha besar dan asing," ujar mereka.

Kepada pemerintah dan DPR, KAMI juga mendesak untuk memperbaiki praktek pembentukan hukum yang menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945. "Kepada Pemerintah dituntut untuk menghentikan penegakan hukum yang karut marut dan diskriminatif, memberantas mafia hukum, menghentikan kriminalisasi lawan-Iawan politik, menangkap dan menghukum berat para penjarah kekayaan negara," kata pakar hukum tata negara, Refly Harun.

KAMI menuntut pula agar penyelenggara negara menghentikan sistem dan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta sistem dan praktek oligarki, kleptokrasi, politik dinasti, dan penyelewengan/ penyalahgunaan kekuasaan.

Pada poin lain, KAMI menyinggung soal ideologi komunisme yang menurut mereka masih berpotensi muncul di dalam negeri. Selain itu, KAMI menegaskan ideologi lain yang anti terhadap Pancasila harus diberantas.

Mereka pun meminta pihak-pihak lain menghentikan stigmatisasi kelompok keagamaan dengan isu intoleransi, radikalisme, dan ekstrimisme serta upaya memecah belah masyarakat.

"Begitu pula mendesak pemerintah agar menegakkan kebijakan ekonomi dan politik luar negeri bebas aktif, dengan tidak condong bertekuk lutut kepada negara tertentu," tutur Muhsin Al-Atas.

Pengamat politik, Rocky Gerung, juga didapuk membacakan salah satu tuntutan. Ia mendesak pemerintah untuk mengusut tuntas terhadap pihak yang berupaya melalui jalur konstitusi, mengubah Dasar Negara Pancasila, sebagai upaya nyata untuk meruntuhkan NKRI hasil Proklamasi 17 Agustus 1945.

"Agar tidak terulang upaya sejenis di masa yang akan datang," kata Rocky.