Tiga Pesan Menteri PANRB untuk Pemda Tingkatkan Layanan MPP

Kiki Apriyansyah | Kamis, 12 Desember 2024 - 17:57 WIB


Menteri PANRB Rini Widyantini meminta untuk meningkatkan kolaborasi lintas sektor. Di masing-masing MPP terdapat puluhan layanan yang tersedia untuk warga dalam satu tempat.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Menteri PANRB Rini Widyantini didampingi Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto dan Plt. Sekretaris Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) Triwulan IV tahun 2024, di Aula Kantor Kementerian PANRB, Sudirman, Jakarta, Kamis (12/12/2024).

Jakarta – Mal Pelayanan Publik (MPP) hadir sebagai gagasan pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini meminta kepada penyelenggara pelayanan publik melakukan tiga hal untuk akselerasi layanannya.

Hal ini disampaikan saat Rapat Koordinasi Penguatan Implementasi MPP dan Peresmian MPP Tahun 2024, di Aula kantor Kementerian PAN-RB, Sudirman, Jakarta, Kamis (12/12/2024).

“Hari ini, kita tidak sekadar meresmikan sebuah gedung. Kita sedang meluncurkan harapan dan visi baru untuk pelayanan publik di Indonesia,” ujar Rini. 

Pesan pertama yang disampaikan Menteri PANRB yakni utamakan kualitas pelayanan. Rini meminta untuk memastikan semua layanan yang diberikan dengan cepat, mudah, ramah, profesional dan berintegritas. “Jadikan kepuasan masyarakat sebagai ukuran utama di dalam keberhasilan layanan,” tutur Rini.

Selanjutnya, Rini meminta untuk meningkatkan kolaborasi lintas sektor. Di masing-masing MPP terdapat puluhan layanan yang tersedia untuk warga dalam satu tempat.

Sebagai penyelenggara pelayanan publik, kerja sama yang solid antara pemerintah pusat, daerah, instansi vertikal, BUMN, dan swasta harus dibangun untuk menciptakan ekosistem layanan yang terintegrasi. Tak hanya itu, masyarakat juga harus dilibatkan dalam proses evaluasi dan pengembangan MPP agar layanan selalu relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Terakhir, Rini meminta agar MPP dijadikan sebagai simbol inovasi. Ia menekankan untuk tidak pernah puas dengan capaian saat ini, dan mencari cara baru untuk membuat layanan semakin efisien, ramah masyarakat, dan kelompok rentan. ke depan MPP juga bisa menjadi ruang kolaborasi pengembangan kapasitas masyarakat melalui berbagai kegiatan bersama pemerintah, swasta dan masyarakat.

“Pastikan MPP menjadi dorongan yang lebih kuat dalam penggunaan teknologi untuk mempercepat proses layanan termasuk bisa menjadi ruang kolaborasi pengembangan kapasitas masyarakat,” tuturnya.

Ke-42 MPP yang diresmikan adalah Kabupaten Aceh Tamiang; Kota Langsa; Kota Lhokseumawe: Kabupaten Kaur; Kabupaten Merangin: Kota Pangkalpinang; Kabupaten Bangka Barat; Kabupaten Belitung; Kabupaten Lampung Barat; Kabupaten Majalengka; Kabupaten Sukabumi; Kabupaten Situbondo; Kabupaten Tabanan; Kabupaten Jembrana; Kabupaten Bangli; Kabupaten Gianyar; Kabupaten Lombok Barat; Kabupaten Dompu; Kabupaten Lembata; Kabupaten Sikka; Kabupaten Mempawah; Kota Pontianak; Kabupaten Kotawaringin Barat; Kabupaten Pulang Pisau; Kabupaten Tana Tidung; Kabupaten Banggai Kepulauan; Kabupaten Kolaka Utara.

Selanjutnya, Kabupaten Konawe Selatan; Kota Makassar; Kabupaten Jeneponto; Kabupaten Yapen; Kabupaten Malaka; Kabupaten Kaimana; Kabupaten Kayong Utara; Kabupaten Kepahiang; Kabupaten Subang; Kabupaten Manggarai Barat; Kabupaten Serang; Kabupaten Banyuasin; Kabupaten Sidenreng Rappang; Kota Bandar Lampung; dan Kabupaten Pidie.

Bertambahnya 42 MPP itu menambah jumlah MPP di seantero Indonesia menjadi 272 MPP atau sekitar 53 % dari total kabupaten/kota yang ada. Selain itu, terdapat empat provinsi dimana seluruh kabupaten/kota-nya sudah memiliki MPP. 

“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendorong pencapaian ini. Secara khusus, saya juga sampaikan apresiasi atas pendampingan yang telah dilakukan oleh empat provinsi, yaitu Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Provinsi Banten, dan Pemerintah Provinsi Bali. Dengan peresmian pada hari ini, secara keseluruhan kabupaten/kota-nya telah memiliki MPP,” ungkapnya.

Rini menyampaikan bahwa MPP merupakan katalisator percepatan peningkatan pelayanan publik dalam merespon harapan masyarakat yang dinamis. Kehadiran MPP telah membawa banyak manfaat nyata bagi masyarakat, seperti percepatan proses, peningkatan kualitas, efisiensi waktu dan biaya, serta transparansi. Terbukti, keberadaan MPP dapat memberikan dampak positif terhadap kemudahan berusaha, terutama bagi pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) maupun investor dan berkorelasi dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Ada empat model pelayanan yang menjadi perhatian Kementerian PANRB dan akan terus didorong dalam penguatan ekosistem pelayanan publik yang terintegrasi, diantaranya yakni layanan yang langsung kepada masyarakat (direct services) layanan bergerak dan jemput bola kepada masyarakat termasuk ke tempat yang sulit terjangkau (mobile service) membangun sistem layanan online layanan mandiri (self-service) dan mengembangkan layanan digital (MPP Digital) dengan pemanfaatan teknologi informasi (electronic services).

Dalam kesempatan itu, Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto berharap, sebagai strategi pelayanan publik, MPP dapat memberikan alternatif model pelayanan publik terpadu dan terintegrasi dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi, kapasitas SDM yang profesional, serta dukungan kebijakan yang berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Selanjutnya, Purwadi meminta agar konsep dan tata kelola penyelenggaraan MPP perlu memiliki arah dan kebijakan yang jelas. “Untuk itu sebagai langkah konkret, perlu disusun sebuah konsep atau model Penyelenggaraan MPP yang didasarkan pada kebutuhan, kondisi lingkungan, dan karakteristik masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Lebih jauh dikatakan, MPP juga memiliki tanggung jawab dan kewajiban untuk membantu menyelesaikan berbagai urusan masyarakat secara tuntas dan profesional. Prinsip “_omni-channel_” perlu diterapkan dalam penyelesaian urusan pelayanan publik dengan berbagai alternatif kanal.

Kemudian, terkait digitalisasi pelayanan yang membutuhkan sinergi antar instansi, komitmen dan dedikasi bersama untuk meningkatkan kapasitas digital baik dari sisi infrastruktur fisik dan non-fisik. Untuk itu, diperlukan konsep dan arah yang jelas untuk mewujudkan digitalisasi MPP yang sesuai dengan harapan bersama. 

“Saya meminta agar beragam jenis layanan di MPP, khususnya yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, agar dilakukan integrasi dan interoperability. Agar layanan di MPP makin efisien dan cepat,” ungkapnya.

Terakhir, Purwadi meminta agar pola penyelenggaraan pelayanan MPP harus disesuaikan untuk menjawab kebutuhan masyarakat secara responsif, cepat dan tepat.

“Misalnya, melakukan pelayanan jemput bola (mobile service) secara berkala, yang mendekatkan layanan secara langsung kepada warga yang membutuhkan,” pungkasnya.

Selain itu dalam kegiatan itu juga turut diselenggarakan Rapat Koordinasi Penguatan Implementasi MPP bersama seluruh pihak terkait dalam penyelenggaraan MPP. Diharapkan forum ini dapat memperkuat tata kelola penyelenggaraan MPP kedepan serta mampu menjawab segala tantangan dan kendala yang dihadapi terkait penyelenggaraan MPP.