Sinkronkan RUU Jalan dengan UU Pemerintahan Daerah

ardy | Kamis, 17 September 2020 - 11:27 WIB


Perlu penjelasan lebih tajam mengenai poin dalam hal Pemerintah Pusat belum mampu menyelenggarakan sebagian kewenangannya dapat diserahkan kepada Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Pusat.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi V DPR RI.

Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae mengusulkan agar salah satu usulan dari Pusat Perancangan Undang-Undang (PUU) Badan Keahlian DPR RI yang berbunyi ‘Pemerintah Kabupaten belum mampu menyelenggarakan sebagian kewenangannya dapat diserahkan kepada Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Pusat’ pada draf RUU Perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dapat disinkronkan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Perlu penjelasan lebih tajam mengenai poin penyerahan kewenangan ini, dan harus disinkronkan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” kata Ridwan saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi V DPR RI dengan Kepala PUU BK DPR RI, di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta.

Sementara itu,  Anggota Komisi V DPR RI Hamka B. Kady menyampaikan usulan kepada Kepala PUU BK DPR RI untuk memberikan footnote pada UU Pemerintahan Daerah dalam kajian-kajian akademik PUU tentang penyusunan Naskah Akademik dan draf RUU Jalan tersebut. 

“Dalam kajian-kajian penyusunan Naskah Akademik dan draf RUU Perubahan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan tolong di-footnote disitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Hamka.

Menanggapi usulan tersebut, Kepala PUU BK DPR RI Inosentius Samsul menyatakan menerima masukan dari Pimpinan dan Komisi V DPR RI untuk mensinkronkan UU Pemerintahan Daerah dalam kajian akademik PUU tentang penyusunan Naskah Akademik dan draf RUU Jalan itu.