Jakarta - Yang menjadi perhatian publik, Yuni sebelumnya telah melaporkan seseorang bernama Rea Wiradinata ke Polda Metro Jaya, jauh sebelum dilaporkan balik ke Polres Bogor dengan Nomor Laporan STTLP/B/4451/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 9 September 2021.
Dalam laporan tersebut, Yuni mencantumkan nama Rea Wiradinata sebagai pihak yang diduga terlibat dalam serangkaian permasalahan hukum yang kini menyeret sejumlah korban baru.
Berdasarkan bukti Laporan yang diterima Nomor LP/B/339/1/2023/SPKT/POLRES JAKARTA SELATAN. Tanggal 30 Januari 2023 dan SSTLP/B/4462/IIV/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023, Rea Wiradinata juga telah dilaporkan oleh dua korban lainnya di Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya, dan sejumlah korban lainnya disebut masih menempuh jalur perdata dan belum menempuh upaya hukum apa pun untuk saat ini.
Tak hanya itu, Rea Wiradinata juga dinyatakan kalah dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh pihak bernama Noverizky. Seluruh asetnya telah disita pengadilan dan rekening banknya telah dibekukan serta ia juga telah dilarang keimigrasian untuk keluar negeri.
Masalah hukum Rea terus bertambah seiring terungkapnya semakin banyak bukti tentang keterlibatannya dalam serangkaian tindakan kriminal yang menelan banyak korban. Skala penipuan yang dilakukannya masih terus diungkap, namun yang jelas motivasinya adalah keserakahan dan ingin terkenal dengan cara apa pun memanfaatkan dari teman dan orang-orang dekatnya.
Sebaliknya, Yuni justru dinyatakan sebagai pemenang dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilaporkan oleh salah satu pihak. Yuni pun menjadi korban penipuan dan penggelapan Rea seperti halnya korban lainnya.
Sedangkan Yuni hingga saat ini hanya berstatus sebagai terlapor -- Tersangka -- dalam kasus penipuan, melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan dirinya terbukti bersalah melakukan penipuan dan penggelapan.
Karina Mastha, S.H., M.H selaku kuasa hukum Yuni memberikan keterangan bahwa dirinya menilai pemberian status DPO tersebut tidak tepat dan terkesan tergesa-gesa, mengingat kliennya masih bisa dihubungi dan tidak pernah berupaya mengelak dari proses hukum, ditambah lagi dengan banyaknya pemberitaan bohong yang menjelek-jelekkan Yuni, dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya. Yuni tetap menyatakan tidak bersalah dan yakin bahwa dirinya akan terbebas dari segala tuntutan hukum.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan nama besar dan ramai diperbincangkan di media sosial. Selain itu, kasus ini juga menjadi gambaran betapa rumitnya proses hukum baik di ranah pidana maupun perdata.