Jakarta - Perwakilan eks karyawan PT Djakarta Lloyd menyampaikan aspirasi kepada manajemen perusahaan mengenai tunggakan pembayaran hak-hak eks karyawan PT DL, pada Senin (16/11/2020).
Menanggapi aspirasi eks-karyawan, Direktur Utama, Suyoto didampingi oleh Kepala Sekretaris Perusahaan, Tim Legal dan Serikat Pekerja Djakarta Lloyd telah melakukan mediasi berupa rapat dengan perwakilan eks karyawan PT DL.
Didalam Rapat tersebut, Suyoto selaku Direktur Utama menyampaikan bahwasanya PT DL telah membayar hak-hak eks-karyawan PT DL sesuai dengan kesepakatan perdamaian, namun apabila masih ada tuntutan dari eks-karyawan, maka eks-karyawan PT DL agar membawa permasalahan ini ke pengadilan.
“Kami akan kembalikan kepada putusan pengadilan, karena kami selaku manajemen sudah melakukan prosedur sesuai jalur hukum. Apabila terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap kesepakatan perdamaian, maka kami siap untuk memenuhi putusan tersebut” Terang Suyoto melalui keterangan tertulis .
Diketahui, bahwa PT DL mendapatkan panggilan Aanmaning dari PN Jakarta pusat. Dan atas hal Annmaning tersebut PT DL telah mengajukan jawaban/bantahan atas Aanmaning kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bahwa sebelumnya telah terjadi perdamaian antara PT DL dengan eks PT DL, dan PT DL telah membayar kewajibannya secara penuh kepada eks karyawan PT DL sesuai dengan Kesepakatan Perdamaian.