JAKARTA - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Ahmad Muzani, secara resmi menetapkan tanggal 18 Agustus sebagai Hari Konstitusi. Hal itu disampaikannya dalam pidato pada acara Peringatan Hari Konstitusi ke-80 yang digelar di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/8/2025).
"Hari ini adalah tanggal 18 Agustus 2025. Kita menetapkan tanggal 18 Agustus menjadi Hari Konstitusi," ujar Ahmad Muzani dalam Konferensi Pres.
Penetapan ini merujuk pada momen bersejarah pada 18 Agustus 1945, sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, ketika Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 secara resmi ditetapkan sebagai konstitusi negara.
"Sejak saat itu, kita memperingati 18 Agustus sebagai Hari Konstitusi, karena Undang-Undang Dasar menjadi sumbu dari semua peraturan perundang-undangan yang ada. Sejak saat itu pula, Indonesia memiliki kompas bagi arah perjalanan bangsa merdeka," lanjutnya.
Muzani juga mengingatkan bahwa UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen, yakni pada tahun 1999, 2000, 2001, dan terakhir pada 2022. Meskipun MPR memiliki kewenangan untuk mengubah konstitusi, ia menegaskan akan bersikap sangat hati-hati dalam menjalankannya.
"Partisipasi dari semua pihak, pandangan dan saran tentu sangat kami harapkan. Apalagi seperti tadi disampaikan oleh Prof. Pratikno, selaku Menteri PMK yang mewakili Presiden dalam Sidang Paripurna," ujarnya.
Menurut Muzani, Presiden RI juga telah menegaskan melalui pernyataan resmi bahwa konstitusi hasil empat kali perubahan merupakan yang terbaik bagi Republik Indonesia saat ini.
"Kita berharap semua lembaga negara dapat menjalankan fungsinya masing-masing sesuai dengan kewenangan yang diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945," tutupnya.
Acara peringatan ini juga menjadi momen perayaan HUT MPR RI ke-80, yang turut dihadiri oleh sejumlah pejabat negara, anggota parlemen, serta perwakilan dari berbagai lembaga tinggi negara.