JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa siang hari ini telah digelar rapat konsultasi antara DPR RI dan Kementerian Hukum (Kemenkum), yang juga dihadiri oleh perwakilan dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), VISI, AKSI, serta para artis dan pencipta lagu. Pertemuan ini untuk membahas dinamika dan polemik seputar penarikan royalti yang belakangan ramai diperbincangkan publik.
“Dalam pertemuan tadi, semua pihak sepakat untuk menjaga iklim dunia permusikan agar tetap sejuk dan damai. Selama dua bulan ke depan, seluruh pihak akan fokus menyelesaikan revisi Undang-Undang Hak Cipta,” ujar Dasco dalam konferensi pers usai rapat konsultasi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Kesepakatan penting yang dicapai dalam rapat tersebut antara lain adalah soal sentralisasi penarikan royalti. Untuk sementara waktu, seluruh aktivitas penarikan royalti akan didelegasikan kepada LMKN, sambil menunggu rampungnya proses revisi undang-undang. Selain itu, audit transparansi terhadap kegiatan penarikan royalti sebelumnya juga akan dilakukan.
“Kita semua sepakat bahwa suasana harus dijaga kondusif. Kami minta masyarakat tetap tenang. Silakan memutar lagu dan bernyanyi tanpa rasa takut. Dinamika yang sempat terjadi ini sudah disepakati bersama untuk diselesaikan secara damai,” lanjut Dasco.
Ia juga menyampaikan bahwa seluruh peserta yang hadir dalam rapat konsultasi tersebut, baik dari kalangan artis, pencipta lagu, penyanyi, hingga perwakilan dari LMK dan LMKN, akan dilibatkan sebagai tim perumus dalam penyusunan revisi Undang-Undang Hak Cipta yang difokuskan pada isu royalti.
Terkait target penyelesaian dalam dua bulan, Dasco optimistis hal itu dapat tercapai.
“Revisi ini sebenarnya sudah direncanakan sejak tahun lalu oleh Badan Legislasi dan Badan Keahlian DPR. Memang sempat terhambat karena tarik-menarik kepentingan, tapi dengan semangat dan niat baik hari ini, saya yakin bisa selesai,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyebut langkah ini sebagai bentuk quick response dari pemerintah dan DPR atas keresahan yang muncul di masyarakat.
“Ini bukan hal baru. Revisi UU Hak Cipta sudah masuk Prolegnas sejak lama, hanya saja hari ini mencuat karena polemik yang terjadi. Ini bukti adanya komitmen politik bersama agar kekisruhan segera diakhiri,” tandas Willy.
Dengan terbentuknya tim perumus inklusif dan adanya komitmen kuat dari seluruh pihak, publik diharapkan dapat kembali menikmati karya musik nasional dengan tenang, sambil menantikan kebijakan baru yang lebih adil dan transparan bagi semua pihak di industri musik Tanah Air.