Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa Paket Ekonomi 2025 merupakan wujud nyata keberpihakan pemerintah kepada masyarakat, terutama pelaku ekonomi kerakyatan.
“Apa yang dilakukan dalam paket kebijakan ekonomi itu adalah bentuk konkret keberpihakan pemerintah di era Presiden Prabowo terhadap ekonomi kerakyatan masyarakat di level menengah dan bawah,” ujar Maman saat wawancara cegat di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Selasa (16/9).
Dalam kebijakan ini, pemerintah tetap melanjutkan insentif pajak penghasilan (PPh) final 0,5 persen untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun hingga 2029. Sementara UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dibebaskan dari kewajiban pajak.
Selain itu, pemerintah juga memberi perhatian pada isu ojek daring (ojol) dengan menghadirkan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah (BPU). “Isu ojol bukan hanya soal komisi atau aplikator, tetapi menyangkut perlindungan sosial, jaminan kesehatan, hingga asuransi yang harus dihadirkan pemerintah,” jelas Maman.
Secara keseluruhan, Paket Ekonomi 2025 terdiri atas delapan program akselerasi, empat program lanjutan di 2026, serta lima program penyerapan tenaga kerja. Program-program tersebut mencakup kebijakan perpajakan, penguatan perlindungan sosial bagi pekerja informal, hingga pemberdayaan sektor nelayan, perkebunan rakyat, serta pengembangan desa dan kawasan perkotaan.
Maman menambahkan, regulasi teknis dari paket ekonomi ini tengah disiapkan oleh kementerian dan lembaga terkait agar segera dapat diimplementasikan.