Jakarta - Peraturan Perizinan Berusaha dalam UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan PP No. 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan serta regulasi turunannya, memungkinkan para pelaku usaha melakukan pengembangan multiusaha kehutanan.
Pengembangan diversifikasi usaha di sektor kehutanan ini mengintegrasikan pemanfaatan kawasan, hasil hutan kayu, dan hasil hutan bukan kayu.
Selain itu, pemanfaatan jasa lingkungan dalam model multiusaha kehutananan dapat menjadi bagian dari aksi mitigasi perubahan iklim dari sektor kehutanan berbasis lahan. Kontribusi pemegang Perizinan Berusaha dalam upaya mitigasi perubahan iklim dapat dilakukan melalui kegiatan yang dapat mengurangi emisi serta meningkatkan serapan karbon dan konservasi cadangan karbon.
“Pemegang usaha pengelolaan kehutanan diberikan keleluasaan yang lebih baik, serta bertanggung jawab untuk melakukan transformasi dari perizinan pemanfaatan hasil hutan, pengusahaan pemanfaatan jasa lingkungan dalam bentuk penyerapan dan/atau penyimpanan karbon yang lebih terintegrasi dengan bentuk pengusahaan lainnya dengan model perizinan multi usaha,” kata Menteri LHK Siti Nurrbaya pada Dialog ”Strategi dan Aksi Mitigasi Sektor Kehutanan untuk Pemenuhan Target NDC dan Pemanfaatan Nilai Ekonomi Karbon”, yang digelar Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) secara virtual, Kamis (29/4).
Dalam peraturan pemerintah tersebut, Menteri Siti menyampaikan bahwa secara jelas pemerintah mendorong para pengusaha perhutanan tidak lagi berbisnis secara tunggal. Para pengusaha didorong untuk berkontribusi lebih besar dalam aspek lain secara lebih luas yaitu penguatan dan dukungan dalam mitigasi perubahan iklim, termasuk kaitannya dengan rencana penerapan Nilai Ekonomi Karbon (NEK).
“Tentu hal ini harus dikelola dengan baik dan benar, sehingga dapat memberikan added value bagi pengelolaan kehutanan di Indonesia, menerapkan kesempatan dan peluang dalam perizinan multiusaha, serta adanya insentive yang ditimbulkan dari penerapan Nilai Ekonomi Karbon,” tutur Menteri Siti.
Lebih lanjut, Menteri Siti mengingatkan bahwa keterpaduan untuk implementasi perizinan multiusaha kehutanan dan nilai ekonomi karbon perlu dikelola dan diintergrasikan dengan lebih tepat kedepan. Hal ini merupakan salah satu tantangan bagi pengusaha kehutanan kedepan.
Selain kinerja bisnis kehutanan yang lebih baik, dan berkelanjutan, mereka didorong sekaligus dapat mendukung upaya-upaya pencapaian target mitigasi perubahan iklim dalam komitmen NDC.
Menanggapi hal tersebut, Ketua APHI Indroyono Soesilo menyampaikan model multiusaha kehutanan tersebut, khususnya yang terkait dengan pemanfaatan jasa lingkungan, potensial menjadi bagian dari aksi mitigasi kehutanan berbasis lahan dalam rangka mendukung pencapaian target NDC Indonesia.
Kontribusi pemegang Perizinan Berusaha dalam upaya mitigasi perubahan iklim dapat dilakukan dalam bentuk antara lain penerapan prinsip pengelolaan hutan lestari, perpanjangan siklus pemanenan, pengayaan, perlindungan dan pengamanan hutan serta perlindungan keanekaragaman hayati. Dari hasil aksi mitigasi tersebut, terbuka peluang bagi pemegang Perizinan Berusaha untuk memperoleh insentif berupa pemanfaatan Nilai Ekonomi Karbon (NEK).
Selanjutnya, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan perhitungan lebih detail untuk aksi mitigasi di setiap pemegang izin dan potensi penurunan emisinya. elain itu, APHI akan menyelenggarakan empat batch pelatihan lingkup pemegang izin, untuk perhitungan potensi penurunan emisi dari aksi mitigasi serta Nilai Ekonomi Karbonnya.
“Melalui pelatihan ini, pemegang izin dapat secara mandiri merencanakan aksi mitigasi dan menghitung potensi penurunan emisinya pada tingkat tapak,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, turut hadir sebagai pembicara pada sesi dialog yaitu Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) Bambang Hendroyono, dan Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) Laksmi Dhewanthi.