Selama PPKM Darurat, Jam Pelayanan Samsat JakBar Berubah

Ardy | Senin, 19 Juli 2021 - 16:26 WIB


AKP Riko melanjutkan, pemberlakuan sistem jam operasional ini mulai tanggal 14 Juli 2021 hingga dicabutnya PPKM Darurat Covid-19.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Gedung Samsat Jakarta Barat (Dok.Ist)

Jakarta - Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Barat mengalami perubahan jam operasional selama PPKM Darurat berlangsung.

Perubahan jam operasional pelayanan tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta Nomor 48/SE/2021 tentang Pelaksanaan Sistem Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama PPKM Darurat Virus Covid-19. 

Pelayanan jam operasional semula, Senin hingga Kamis dari pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB dan Jumat pukul 08.00 sampai dengan 14.30 WIB. Berubah menjadi Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB.

“Perubahan jam operasional berlaku untuk semua Samsat di DKI Jakarta,”kata Kanit Samsat Jakarta Barat AKP Riko Fermi.

AKP Riko melanjutkan, pemberlakuan sistem jam operasional ini mulai tanggal 14 Juli 2021 hingga dicabutnya PPKM Darurat Covid-19.

"Jadi perubahan jam operasional ini selama PPKM Darurat berlangsung,"ujarnya.

Selain itu, ia tidak henti-hentinya untuk mengingatkan kepada masyarakat wajib pajak untuk mematuhi protokol kesehatan. Karena ini untuk kebaikan semuanya, baik petugas maupun masyarakat.

“Ini merupakan upaya untuk mendukung program pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dimana saat ini jumlah masyarakat yang dinyatakan positif Covid-19 terus meningkat,”tandas AKP Riko Fermi.