Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengeluarkan Perpol Nomor 5 tahun 2021 yang didalamnya terdapat pasal yang mengatur penggolongan SIM C.
Penggolongan tersebut tertulis dalam pasal 3 ayat 2 Perpol nomor 5 tahun 2021. Dalam keterangan dijelaskan bahwa akan ada tiga golongan SIM C, yakni SIM C, C1, dan C2.
Rencananya, penerapan penggolongan SIM C akan dilaksanakan mulai Agustus 2021 dan akan diterapkan secara nasional.
Dengan adanya penggolongan SIM C, maka setiap pengendara sepeda motor harus menyesuaikan SIM dengan kendaraan yang dikendarainya.
Menanggapi tentang penggolongan SIM C, Kepala Seksi SIM Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Anrianto mengatakan masih menunggu petunjuk dan arahan dari Kepala Korlantas untuk pelaksanaanya.
"Untuk Penggolongan SIM, masih menunggu jukrah," kata Anrianto saat dihubungi majalahfive.com melalui pesan singkat, Senin (9/10/2021).
Sebagaimana di ketahui, penggolongan SIM C akan dilakukan berdasarkan kapasitas isi silinder kendaraannya.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 3 ayat 2 berikut penggolongan SIM C sesuai kapasitas motor.
Misalnya SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc. Sayarat pengajuannya harus berusia minimal 17 tahun.
SIM C1, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Selain itu, untuk mengajukan SIM C1, pengemudi wajib telah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan dan pengajuan minimal usia 18 tahun.
SIM C2, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Untuk mengajukan SIM C2, pengemudi wajib telah memiliki SIM C1 selama 12 bulan sejak diterbitkan dan memiliki usia minimal 19 tahun.