Ketua KPK, Firli Bahuri

Sebelum Ditindak, Lebih Baik Hindari

Redaksi | Jumat, 30 September 2022 - 14:38 WIB

Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Ketua KPK, Firli Bahuri.

Jakarta - KPK terus mendorong kementerian/lembaga dan pemerintah daerah aktif menutup berbagai celah korupsi. Penutupan celah korupsi juga harus dibarengi penguatan sistem pencegahan korupsi di internal.

”Korupsi terjadi karena lemahnya sistem. Perbaikan sistem adalah kunci untuk kita sama-sama bisa menutup celah korupsi,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri kepada FIVE.

Tertanamnya nilai integritas dan antikorupsi pada masyarakat sejak usia dini juga memiliki peranan penting agar seseorang tidak melakukan korupsi. Tidak hanya itu, dukungan masyarakat dan segenap elemen juga diperlukan agar bangsa dan negara bersih serta bebas dari korupsi.

“Karena sesungguhnya KPK sangat menyadari bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan dan ditangani KPK sendiri,” ujar mantan Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri ini.

Firli mengatakan, sebagai salah satu lembaga penegak hukum yang didirikan sebagai amanat reformasi, KPK terus mengoptimalkan strategi pemberantasan korupsi sebagaimana telah diatur dalam undang-undang. Hal ini dilakukan agar KPK mendapat tempat dan kepercayaan di masyarakat juga dapat melakukan pemberantasan korupsi yang berhasil guna dan berdaya guna sesuai dengan undang undang.

“Upaya yang kami lakukan agar KPK mendapat kepercayaan masyarakat dalam mengungkap kasus besar dan buronan, yakni dengan terus mengoptimalkan strategi pemberantasan korupsi, sebagaimana telah diatur dalam undang-undang,” katanya.

Banyak hal yang disampaikan Firli yang juga pernah menjabat sebagai ajudan Wakil Presiden Boediono ini, berikut petikan wawancaranya :

KPK terus mendorong kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk aktif menutup berbagai celah korupsi. KPK juga sering mengingatkan setiap kepala daerah baik provinsi, kabupaten, kota, jajaran organisasi perangkat daerah dan legislatif jangan sampai berurusan dengan KPK. Bisa dijelaskan ?

Korupsi terjadi karena lemahnya sistem di kementerian/lembaga. Perbaikan sistem adalah kunci untuk kita sama-sama bisa menutup celah korupsi. Mengkaji celah korupsi juga mesti mengedepankan prinsip keterbukaan. Jika ada kebocoran bisa segera diperbaiki agar tidak terulang dan bisa dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggung jawab.

Saya juga meminta kepada pemerintah daerah untuk secara optimal melakukan pencegahan korupsi. Hal ini saya tekankan, karena berdasarkan pengukuran Survei Penilaian Integritas (SPI) terdapat beberapa kelemahan sistem dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang berisiko terjadinya tindak pidana korupsi.

Dalam pengukuran SPI, terdapat tujuh elemen yang diukur. Mulai dari pengelolaan pengadaan barang dan jasa, integritas dalam pelaksanaan tugas, pengelolaan anggaran, transparansi, perdagangan pengaruh (trading in influence), pengelolaan sumber daya manusia dan sosialisasi antikorupsi.

Dari pengukuran tersebut, apakah KPK memberikan catatan ?

KPK memberikan beberapa catatan perbaikan kepada pemerintah daerah apa saja yang harus dibenahi. Harapannya catatan tersebut dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk mencegah jangan sampai terjadi tindak pidana korupsi.

Penekanan kepada kepala daerah, baik di provinsi, kabupaten maupun kota juga diberikan, karena sejak tahun 2022 KPK bersama Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan mengetatkan pengawasan untuk mencegah tindak pidana korupsi di tingkat daerah.

Selain melalui SPI, pengetatan pengawasan itu juga dilakukan dengan memanfaatkan Sistem Informasi Monitoring Center for Prevention (MPC) yang bisa diakses publik secara transparan melalui laman internet www.jaga.id.

Apa yang diharapkan dari pengetatan pengawasan itu ?

Saya mengharapkan sebelum ditindak KPK, lebih baik kepala daerah menghindari atau menjauhi tindak pidana korupsi. Kami tidak bahagia kalau ada kepala desa, penyelenggara negara, bupati, gubernur, wali kota dan anggota legislatif yang terjebak kasus korupsi. Karenanya kita melakukan upaya pendidikan masyarakat dan pencegahan.

Saat ini KPK kembali menyelenggarakan SPI secara daring. Tujuannya untuk memetakan risiko dan praktek korupsi di seluruh lembaga, pemerintah daerah, kementerian lembaga di tingkat pusat, total mencapai 640 lembaga.

Tahun lalu skor agregat mencapai 72 dengan target pemerintah 70. Skor tertinggi diperoleh Kabupaten Boyolali 91, terendah beberapa pemerintah daerah dengan skor 40-an. Skor ini merupakan masukan dari 250 ribu lebih responden internal lembaga (PNS), eksternal (masyarakat,pengusaha dll) kelompok ahli (BPK, Ombudsman, BPKP) se Indonesia.

Skor survei ini memberikan gambaran, selain tingkat korupsi juga efektifitas pencegahannya. Setiap instansi dapat melihat praktek korupsi berupa suap, gratifikasi, penyalahgunaan fasilitas, jual beli jabatan dan mengupayakan perbaikan segera.

Biasanya dalam hal apa praktik korupsi terjadi di daerah ?

Biasa terjadi saat proses perencanaan maupun penyusunan anggaran, pengaplikasian dan implementasi, pelaksanaan hingga pengesahan dan pengawasan. Korupsi paling banyak terjadi berkaitan dengan suap pengadaan barang dan jasa, perizinan, hingga jual beli anggaran. Nah, KPK berkepentingan untuk membebaskan para kepala daerah dan kepala desa supaya tidak terjadi praktik korupsi. Harus kami hentikan.

Apa strategi pemberantasan korupsi KPK jangka panjang ?

Kita coba untuk merumuskan, kita juga coba untuk memformulasikan strategi pemberantasan korupsi. Saat ini KPK telah menyusun roadmap pemberantasan korupsi sampai dengan 2045. Tahun 2045 menjadi penting bagi kita, karena kita ingin Indonesia menjadi suatu kekuatan ekonomi terbesar di dunia. Kekuatan ekonomi terbesar bisa kita capai apabila kita mampu mengatasi berbagai persoalan kebangsaan, termasuk permasalahan korupsi.

Bagaimana skemanya ?

Skema yang dibuat tentunya bisa beradaptasi dengan perkembangan zaman. Strategi seperti itu dibutuhkan karena tindakan korupsi selalu berubah dan makin canggih. Tentu kita paham jenis korupsi, korupsi selalu saja berkembang baik itu modus, bentuk dan rupanya.

Belum lama ini Indonesia memperingati HUT yang ke-77, bagaimana komentar Bapak terkait pemberantasan korupsi ?

Tidak berlebihan jika saya katakan merdeka itu sejatinya ketika bangsa dan negara kita benar-benar bersih dan bebas dari segala bentuk korupsi.

Korupsi bukan hanya kejahatan yang merugikan keuangan negara, tetapi bagian dari kejahatan merampas hak-hak rakyat. Sebab korupsi adalah kejahatan melawan kemanusiaan. Bahkan banyak negara gagal mewujudkan tujuannya dikarenakan kejahatan korupsi.

Sudah saatnya seluruh anak bangsa berperan untuk menghentikan korupsi dan mengangkat senjata bambu runcing yang tak lain integritas, nilai-nilai kejujuran yang dibalut kekuatan moral, akhlak yang tinggi untuk melawan dan membasmi korupsi.

Dalam pidato kenegaraan HUT ke-77 RI, Presiden Jokowi juga menyinggung pemberantasan korupsi yang masih terus menjadi prioritas utama pemerintahannya. Penilaian Bapak ?

Saya sangat sependapat dengan Bapak Presiden, dan atas hal itulah KPK mantap senantiasa memperkuat sinergi dengan Polri dan Kejaksaan dalam hal pemberantasan korupsi yang menjadi persoalan prioritas bangsa yang harus cepat diatasi.

Pemerintah tidak pernah main-main dalam memberantas korupsi. Upaya pencegahan harus ditingkatkan melalui tata kelola yang sederhana, transparan, dan efisien. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu sejalan dengan penegakan nilai-nilai demokrasi yang tidak bisa ditawar.

Bisa dijelaskan apa saja capaian kinerja KPK ?

KPK senantiasa melakukan berbagai upaya pemberantasan korupsi secara maksimal. Selama kurun waktu semester 1 tahun 2022, terdapat beberapa hasil kinerja yang telah telah dicapai.

Pertama, dari segi asset recovery atau pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi. Upaya yang telah KPK lakukan yakni dengan melakukan berbagai terobosan, salah satunya perbaikan tata kelola aset untuk menjaga nilai ekonomis, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2021 tentang Lelang Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK juga mengoptimalkan pengembalian aset melalui dua cara. Pertama, lelang benda sitaan tanpa harus menunggu putusan pengadilan dan penerapan pasal TPPU dan tindak pidana korporasi. Kedua, penanganan grand corruption dengan mengoptimalkan LHA PPATK dan LHP BPK terkait dugaan korupsi.

Sepanjang semester 1 tahun 2022, melalui Unit Labuksi, KPK berhasil melakukan asset recovery sebesar Rp313,7 miliar. Angka ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan asset recovery yang dicapai pada semester 1 tahun 2021 sebesar Rp171,23 miliar.

Apa saja rincian asset recovery hingga semester 1 tahun 2022 ?

Pendapatan uang sitaan hasil korupsi, TPPU dan uang pengganti yang telah diputuskan/ditetapkan pengadilan senilai Rp248,01 miliar, pendapatan denda dan penjualan hasil lelang korupsi dan TPPU senilai Rp41,5 milliar, penetapan status penggunaan dan hibah senilai Rp24,2 miliar.

Selain itu ?

Kedua, monitoring implementasi rencana aksi Strategis Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK). Selama 2021-2022, terdapat 14 rencana aksi yang melibatkan 48 kementerian lembaga, 34 provinsi dan 57 pemerintah kabupaten/kota.

Kolaborasi dengan berbagai lembaga donor seperti GIZ, UNODC, Bank Dunia, TII, Kemitraan dan juga masyarakat sipil seperti Auriga untuk mendorong implementasi di berbagai rencana aksi. Sampai dengan semester 1 capaian aksi sebesar 44,70 persen.

Ketiga, sampai dengan semester 1 tahun 2022, KPK berhasil mengumpulkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp301,049 miliar. Pada periode yang sama, KPK juga melakukan penetapan status penggunaan aset kepada beberapa kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah dengan nilai mencapai Rp24,27 miliar. Jika kita bandingkan jumlah penerimaan dengan pembiayaan atau serapan anggaran selama semester 1 tahun 2022 mencapai 45,89 persen.

Keempat, KPK telah menghibahkan aset dari hasil penanganan perkara sebesar Rp24,27 miliar. Aset tersebut dihibahkan ke beberapa kementerian dan pemerintah daerah, di antaranya untuk Kementerian ATR/BPN sebesar Rp574,7 juta, Kementerian Hukum dan HAM sebesar Rp630,6 juta, Pemkab Bangkalan sebesar Rp16,23 miliar, dan Pemkab Tapanuli Utara sebesar Rp6,83 miliar.

Dari jumlah kasus ?

Menurut data KPK sejak 2004 sampai Agustus 2022, sudah ada 1.444 kasus korupsi yang KPK tangani, kepala daerah sudah 161 kasus, DPRD/DPR RI sudah 313 kasus. Sebentar lagi nambah ini. Karena September 2022 saja sudah enam kasus.

Beberapa polling Capres 2024, nama Bapak sering disebut-sebut. Komentar Bapak ?

Sejak awal saya sudah menyampaikan dibeberapa kesempatan bahwa jangan ganggu saya dengan isu capres pencapresan. Karena saya memiliki cita-cita dan keinginan Indonesia bebas dan bersih dari praktik-praktik korupsi. Saya hanya fokus bekerja untuk melakukan tindakan-tindakan pemberantasan korupsi.

Apa yang terpenting agar negara ini mencapai salah satu tujuannya, yaitu bebas dari korupsi ?

Mencapai tujuan negara itu tidak dititipkan ke orang per orang, tidak dititipkan ke kelompok, tapi dititipkan ke semua anak bangsa. Yang terpenting ialah menguatkan akar integritas di dalam diri tiap-tiap individu.

Baca Juga

KPK: Permitaan Fee dalam Pengadaan Barang Hal yang Lazim

KPK Akan Surati AHY untuk Laporkan LHKPN

KPK Resmi Tahan Politisi PKB Reyna Usman di Kasus Korupsi Kemnaker

KPK Minta Pejabat Publik Wajib Laporkan LHKPN

Presiden Usul Dua Nama Pengganti Firli ke DPR.