Kajati NTT, Zet Tadung Allo

Kami Akan Hadirkan Penegakan Hukum yang Tegas

Redaksi | Jumat, 15 November 2024 - 19:40 WIB


Tegakkan hukum secara adil, profesional dan bermartabat, dengan landasan hati nurani dan integritas tinggi, guna memberikan keadilan substantif yang dirasakan masyarakat.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Kajati NTT, Zet Tadung Allo.

Jakarta - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Zet Tadung Allo telah mencatatkan perjalanan karier yang cemerlang dan penuh prestasi sebelum akhirnya kembali bertugas di NTT.

Lahir di Madandan pada 28 Januari 1969, ia memulai kariernya sebagai jaksa pada 1 Maret 1999 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang. Sebelumnya, sejak 17 April 1995, ia telah berkiprah sebagai staf tata usaha di Cabang Kejaksaan Negeri (Cabajari) Ujung Pandang.

Setelah mengabdi sebagai jaksa fungsional di Kejari Kupang selama empat tahun, Zet dipromosikan menjadi Kepala Seksi Upaya Hukum, Eksekusi dan Eksaminasi di Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada 30 Januari 2003.

Pada 27 Januari 2005, Zet mendapatkan promosi menjadi jaksa fungsional di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dimana ia mengabdi selama hampir sembilan tahun hingga 20 Mei 2014 ketika ia diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belopa.

Karier Zet terus menanjak. Pada 7 Oktober 2016, ia menjadi Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, dan dua tahun kemudian, tepatnya 14 September 2018, ia dipromosikan sebagai Kajari Palangkaraya.

Pada 27 Juli 2020, ia dipercaya sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Selatan. Dan pada 8 Agustus 2021, Zet diangkat menjadi Koordinator pada Jaksa Agung Muda (JAM)Tindak Pidana Umum, sebelum akhirnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Maluku Utara pada 8 Agustus2022.

Ia kemudian berturut-turut menjabat sebagai Wakajati DKI Jakarta pada 25 Januari 2023, dan Wakajati Sulawesi Selatan pada 8 Mei 2023.

Bulan Mei 2024, di usia 55 tahun, pria yang pernah menerima penghargaan tanda jasa Satya Lancana Karya Satya X Tahun pada tahun 2005 dari Presiden Megawati Soekarnoputri dan Satya Lancana Karya Satya XX Tahun pada tahun 2015 dari Presiden Joko Widodo ini diangkat menjadi Kajati NTT, setelah berkarier di korps Adhyaksa selama 26 tahun dan 7 bulan.

Dalam perbincangan santai dengan Majalah FIVE, Zet Tadung Allo menyampaikan komitmennya dalam penegakan hukum. Baginya, kepercayaan yang telah diberikan masyarakat kepada Kejaksaan harus terus dijaga. Ia juga memegang teguh keyakinannya, yakni menjadikan dirinya manusia yang berguna untuk banyak orang lainnya.

“Membantu orang lain sama saja membantu diri sendiri, dan membahagiakan orang lain akan memberikan kebahagiaan untuk diri sendiri,” tuturnya.

Berikut petikan wawancaranya :

Belum lama ini Kejaksaan memperingati Hari Lahir Ke-79. Bisa dijelaskan apa saja makna dari peringatan tersebut ?

Kami memaknai dan juga sesuai dengan arahan pimpinan bahwa momentum hari lahir ini memberikan spirit kepada kita, yang pertama spirit historical, spirit bahwa Kejaksaan telah hadir di masa-masa awal kemerdekaan, di masa itu tentunya penegakan hukum sangat dibutuhkan. Ini menjadi tantangan bagi kita di 79 tahun keberadaan Kejaksaan.

Berapa banyak perkara tindak pidana khusus Kejaksaan NTT di 2024 ini ?

Di antaranya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengalihan Aset Pemerintah Kabupaten Kupang Berupa Tanah Kepada Pihak Lain Yang Tidak Berhak, berdasarkan Laporan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara itu Rp. 5.956.786.664,40, Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) pada Perum Bulog Kantor Cabang Waingapu Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024, berdasarkan Laporan Hasil Audit Khusus Tim Satuan Pengawasan Intern (SPI) Perum Bulog kerugian negara Rp12.112.970.530,-

Kemudian Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Pengadaan Beras Premium Pada Perum Bulog Kantor Cabang Waingapu Tahun Anggaran 2023 dan 2024, berdasarkan Laporan Hasil Audit Khusus Tim Satuan Pengawasan Intern (SPI) Perum Bulog kerugian negara Rp. 700.000.000,-

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi NTT II di Kab. Alor Tahun 2022, kerugian negara Rp 4.143.083.861,934

Bagaimana dengan perkara Restorative Justice (RJ) ?

Hingga saat ini dari 17 Kejari, dua cabang Kejari dan satu Kejati itu ada 29 perkara RJ yang diusulkan dan 29 perkara yang diselesaikan.

Belum lama ini Tim Pidsus Kejati NTT melakukan pengeledahan di berbagai tempat terkait Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah Pasca Bencana Provinsi NTT di Kabupaten Alor Tahun 2022. Bisa dijelaskan ? 

Benar, kami juga melakukan penyitaan dokumen, mobil, tanah dan bagunan milik tersangka. Kami akan terus kembangkan dan menyasar siapa-siapa saja orang yang harus bertanggungjawab, termasuk konsultan pengawasnya.

Pengerjaan proyek-proyek ini banyak yang tidak sesuai spesifikasi kontrak, sehingga mutu bangunannya rendah. Potensi kerugian negara sebesar Rp.4.143.083.861,934.

Dalam lima tahun terakhir, Kejaksaan telah menunjukkan sejumlah capaian signifikan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga penegak hukum. Komentarnya ?

Dari berbagai lembaga survei juga masyarakat telah melihat bahwa Kejaksaan dalam lima tahun terakhir ini mendapatkan kepercayaan sebagai lembaga penegak hukum yang terpercaya.Tentu salah satu unsur yang dinilai oleh masyarakat adalah komitmen kami menghadirkan penegakan hukum lebih dekat dengan masyarakat, penegakan hukum yang dirasakan langsung oleh masyarakat, tentunya dalam kaitan ini bagaimana Kejaksaan mengawal penggunaan anggaran untuk kesejahteraan masyarakat, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dalam bidang pendidikan, kesehatan dan bidang lainnya.

Bagaimana dalam penegakan hukum ?

Kami akan hadirkan penegakan hukum yang tegas terkait dengan penyalahgunaan keuangan negara yang dialokasikan untuk kesejahteraan dan kepentingan masyarakat, itu tegas demikian.

Apa pesan Anda kepada jajaran Kejaksaan NTT ?

Tegakkan hukum secara adil, profesional dan bermartabat, dengan landasan hati nurani dan integritas tinggi, guna memberikan keadilan substantif yang dirasakan masyarakat.

Khusus dalam penanganan kasus korupsi, agar memprioritaskan kualitas penanganan kasus, serta memaksimalkan upaya penyelamatan kerugian negara.