Tuntut Bebas Nyoman Sukena, Ketum BPI KPNPA RI Puji Langkah Kajati Bali

Fuad Rizky Syahputra | Sabtu, 21 September 2024 - 14:39 WIB


Nyoman Sukena kasus landak jawa di tuntutan bebas di karnakan telah memenuhi memenuhi persyaratan secara yuridis.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana. Dok: Isitimewa

Jakarta - Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar kunjungi Kejaksaan Tinggi Bali, Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali atau Kajati Bali, Ketut Sumedana, Selasa, 17 September 2024.

Dalam kunjungannya, Tubagus memuji langkah yang dilakukan Kajati Bali untuk menuntut bebas Nyoman Sukena dengan kasus landak jawa yang menimpa Nyoman. Tuntutan bebas ini di karnakan telah memenuhi memenuhi persyaratan secara yuridis.

“Sepanjang tidak ada memiliki kehendak jahat maka jangan dipidana tapi bisa diberikan sanksi lain seperti administrasi, perdata, sosial, teguran atau peringatan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ketut Sumedana mengungkapkan alasan jaksa penuntut umum menuntut bebas Nyoman Sukena.

Nyoman Sukena memelihara landak jawa di rumahnya karena ketidaktahuan bahwa landak jawa tersebut satwa dilindungi negara.

Perlu diketahui, landak tersebut awalnya berjumlah 2 ekor yang telah dirawat Nyoman Sukena sehingga berkembang biak menjadi 4 ekor.

Disamping itu, Ketua BPI KPNPA RI Provinsi Bali, Putu Sudiartana juga memberikan pujian kepada Kajati Bali dalam hal menuntut bebas Nyoman Sukena.

“Sepak terjang dari Kajati Bali ini perlu dibanggakan karena peka terhadap perasaan masyarakat Bali,” ungkapnya.

Putu Sudiartana juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak mengabaikan tujuan hukum pidana yaitu menghukum orang yang melakukan tindak kejahatan.

“Apabila dalam proses penanganan tidak ditemukan fakta berkehendak jahat, harus berani menuntut bebas,” tegasnya.