Cegah Karhutlah, Kajati Kalbar : Pelaku Usaha Wajib Miliki Sarana Prasarana yang Memadai

Ruli Harahap | Rabu, 14 April 2021 - 19:58 WIB


Ia juga menjelaskan, kejaksaan berwenang melakukan pembubaran dan gugatan perdata terhadap badan hukum atau perseroan yang melanggar kepentingan umum atau peraturan perundang undangan.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Masyhudi.

Kalimantan Barat - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Masyhudi mengatakan guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalbar, para pelaku usaha disamping mempunyai hak untuk melakukan kegiatan usaha sesuai dengan perizinan yang diberikan, tetapi juga memiliki kewajiban menyediakan sarana dan prasarana yang memadai untuk mencegah terjadinya Karhutla di lokasi usahanya.

“Antara lain sistem deteksi dini, alat pencegah kebakaran, prosedur operasi standar, perangkat organisasi dan pelatihan penanggulangan Karhutla secara berkala dan membuat 1 embung air di setiap luasan 500 Ha dengan ukuran minimal 20 x 20 x 2 M, juga menara pemantau titik api dengan tinggi 15 M,” kata Masyhudi belum lama ini dalam acara Coffee Morning bersama FORKOPIMDA Provinsi Kalbar di Aula Kantor Kejaksaan Tinggi Kalbar dalam rangka pencegahan Karhutla dengan tetap menerapkan protokoler kesehatan.

Kajati juga menjelaskan, kejaksaan berwenang melakukan pembubaran dan gugatan perdata terhadap badan hukum atau perseroan yang melanggar kepentingan umum atau peraturan perundang undangan.

“Upaya pendekatan secara persuasif terus menerus dilaksanakan guna mencegah terjadinya Karhutla, namun hukuman berat akan diterapkan bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan,” tegasnya.

Berdasarkan surat kuasa khusus sambungnya, kejaksaan juga akan melakukan gugatan perdata untuk pembubaran terhadap pelaku usaha atau korporasi dengan argumen absolute liability (pertanggung jawaban mutlak) dan alasan perbuatan melawan hukum karena terjadi kebakaran hutan dan lahan di lokasi izin perusahaan tersebut karena kelalaian atau kesengajaannya.

Dalam acara tersebut, hadir sebagai narasumber Gubernur Kalbar Sutarmidji, Kapolda Kalbar Irjen Pol R Sigid Trihardjanto serta dari Kodam XII Tanjungpura yang diwakili oleh Kasdam XII Tanjungpura, dengan Moderator Nurul Fitriani dan peserta Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Prov. Kalbar, Kadis Perkebunan Prov. Kalbar, Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia Cabang Kalbar, Para Pelaku Usaha di bidang Kehutanan dan Perkebunan, dan khusus para Bupati dan Walikota, Kepala Kejaksaan Negeri, Kapolres dan Komandan Kodim se-Kalimantan Barat dilakukan secara virtual.

Dari paparan narasumber disampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalbar telah memberikan sanksi administratif terhadap 157 Perusahaan yang melakukan Karhutla dan melakukan peningkatan pengawasan terhadap perusahaan yang terkena sanksi administratif tersebut, dan setuju bahwa 99 persen Karhutla adalah karena olah manusia.

Kapolda Kalbar menyampaikan antara lain sesuai arahan Presiden Jokowi bahwa upaya pencegahan harus diprioritaskan.

“Jangan sampai terlambat karena jika sudah terlambat, upaya pemadaman akan jauh lebih sulit untuk dilakukan, Infrastruktur pemantauan dan pengawasan harus sampai tingkat bawah, Semua pihak harus mencari solusi yang permanen untuk mencegah dan menangani Karhuhtla, dan akan melakukan langkah penegakan hukum tanpa kompromi,” ujarnya.

Sementara itu, Kodam XII Tanjungpura mengatakan dalam pencegahan Karhutla akan melibatkan semua Komandan Kodim yang ada di wilayahnya masing-masing sampai yang terdepan yaitu para Babinsa cs, serta usaha mewujudkan langit biru terus dikampanyekan.

Dengan tidak adanya Karhutla serta tidak adanya gangguan asap, maka akan menjadi ketertarikan para investor masuk Kalbar, iklim usaha akan kondusif, masyarakat dapat berusaha dengan baik dan ekonomi akan meningkat sehingga mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).