Jokowi Tambah Modal RNI Rp 2.56 Triliun

Ardy | Rabu, 03 Januari 2024 - 12:46 WIB


Penambahan PMN untuk Rajawali Nusantara Indonesia atau RNI ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2023. Disebutkan pada Pasal 2 Ayat 1, penambahan PMN paling banyak Rp 2.564.710.242.000 atau Rp 2,56 triliun.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Presiden Jokowi (Jokowi) menambah modal Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia atau yang dikenal dengan nama AirNav Indonesia senilai Rp892 miliar. Dok: Setpres

Jakarta - Presiden Jokowi menambah modal Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia atau yang dikenal dengan nama AirNav Indonesia senilai Rp892 miliar.

Tambahan modal diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2023 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia.

Aturan itu diteken Jokowi 29 Desember 2023 lalu. Dalam beleid itu, suntikan modal berasal dari pengalihan aset negara pada Kementerian Perhubungan ke AirNav.

Penambahan PMN untuk Rajawali Nusantara Indonesia atau RNI ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2023. Disebutkan pada Pasal 2 Ayat 1, penambahan PMN paling banyak Rp 2.564.710.242.000 atau Rp 2,56 triliun.

Dijelaskan di Pasal 2 Ayat 2, penambahan PMN bersumber dari APBN 2023 sebagaimana ditetapkan kembali dalam rincian APBN 2023 melalui konversi piutang pokok negara berupa Rekening Dana Investasi (RDI), Subsidiary Loan Agreement (SLA), dan aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional pada RNI berdasarkan perjanjian sebagaimana tercantum dalam lampiran PP tersebut.

Suntikan modal negara pada Aviasi Pariwisata Indonesia melalui PP Nomor 65 Tahun 2023.

"Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 1.014.200.000.000,00 (satu triliun empat belas miliar dua ratus juta rupiah)," bunyi Pasal 2 Ayat 1 PP 65.

Pada Pasal 2 Ayat 2 dijelaskan, penambahan PMN selanjutnya diteruskan seluruhnya menjadi penambahan penyertaan modal Aviasi Pariwisata Indonesia ke dalam modal saham (a) PT Pengembangan Pariwisata Indonesia sebesar Rp 872.090.000.000 atau Rp 872,09 miliar dan (b) PT Hotel Indonesia Natour sebesar Rp 142.110.000.000 atau Rp 142,11 miliar.

"Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023," bunyi Pasal 2 Ayat 3.

Berikutnya, penambahan PMN untuk ASDP melalui PP 67 Tahun 2023. Tertulis di Pasal 2 Ayat 1, nilai penambahan PMN sebesar Rp 388.564.810.000 atau Rp 388,56 miliar.

"Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013, 2014, 2015, 2016, 2017, 2018, 2019, dan 2020, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini," bunyi Pasal 2 Ayat 2.

Selanjutnya, penambahan PMN untuk AirNav Indonesia dilakukan lewat PP Nomor 64 Tahun 2023. Nilai penambahan PMN seperti disebutkan pada Pasal 2 Ayat 1 sebesar Rp 892.009.996.471,77 atau Rp 892,00 miliar.

"Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini," tulis Pasal 2 Ayat 2

Baca Juga

Jokowi Resmikan 7 PLBN Terpadu di NTT

Jokowi Resmikan 27 Inpres Jalan Daerah di NTT

ATR/BPN Fokus Pertanahan Tetap Produktif

AHY Akan Ikuti Sidang Kabinet Paripurna Pertama Bersama Presiden di IKN

Jokowi Kecam Keras Pembunuhan Ismael Haniyeh