Motor Dilarang Masuk 3 Jalan Layang Non Tol di Jakarta

Ardi | Senin, 16 Januari 2023 - 16:59 WIB


Menurut Latif spesifikasi JLNT tidak memungkinkan digunakan bersamaan motor dan mobil. Belum lagi ada risiko angin samping yang dapat membahayakan pengguna roda dua kala melintas di JLNT.
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman (Dok.ist)

Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melarang pengendara sepeda motor melintas di Jalan Layang Non Tol (JLNT) untuk menghindari kecelakaan.

"Demi keselamatan bersama, pengguna sepeda motor diimbau tidak melintasi JLNT, agar tidak terjadi kecelakaan yang melibatkan sepeda motor, mobil, atau kendaraan roda empat," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman, Senin (16/1).

Tiga Jalan Layang Non Tol yang dilarang, lanjut Latif yakni ruas Casablanca, Antasari di Jakarta Selatan, dan Daan Mogot di Jakarta Barat.

Menurut Latif spesifikasi JLNT tidak memungkinkan digunakan bersamaan motor dan mobil. Belum lagi ada risiko angin samping yang dapat membahayakan pengguna roda dua kala melintas di JLNT.

Tiga JLNT dirancang cukup tinggi dari tanah sehingga angin akan berhembus cukup kencang ke kendaraan yang melintas. Angin ini yang dinilai dapat mengganggu kestabilan motor.

"Jalan yang tidak lebar, kemudian lalu lintas campuran dan arah angin menjadi pertimbangan sepeda motor dilarang melintasi JLNT," ungkapnya.

Saat ini petugas telah memasang rambu lalu lintas berupa larangan melintas di JLNT bagi motor tetapi pelanggaran terpantau masih terjadi, misalnya pengendara motor nekat masuk ke area JLNT hingga sebagian terlibat kecelakaan sampai kematian.

"Jangan nekat atau membandel. Pedulikan keselamatan diri sendiri, keselamatan orang lain. Tiba di rumah atau tujuan dengan selamat," kata dia.

Dasar hukum larangan motor melintas di JLNT tertuang pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1 dan 2.

Pada aturan tersebut dijelaskan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan melanggar aturan, yang diisyaratkan oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas dapat dipidana dengan kurungan dua bulan atau denda Rp500 ribu.