Gantikan Anwar Usman, Suhartoyo Dilantik sebagai Ketua MK Hari ini

Fuad Rizky | Senin, 13 November 2023 - 07:42 WIB


Hakim Konstitusi Suhartoyo dilantik menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (13/11/2023). Dia terpilih menjadi ketua MK menggantikan Anwar Usman
Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Hakim Konstitusi Suhartoyo memimpin jalannya sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/11/2023). Dok: Ist

Jakarta - Hakim Konstitusi Suhartoyo dilantik menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (13/11/2023). Dia terpilih menjadi ketua MK menggantikan Anwar Usman yang tersandung pelanggaran etik berat, hingga berujung pencopotan jabatan dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Pelantikan dan pengucapan sumpah Ketua MK digelar pada pukul 10.00 WIB, di Ruang Sidang Pleno, Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat.

"MK akan menggelar Sidang Pleno Khusus dengan agenda Pengucapan Sumpah Ketua Masa Jabatan 2023-2028 pada Senin (13/11) pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono dalam keterangannya.

Hakim Konstitusi Suhartoyo terpilih sebagai Ketua melalui pemilihan secara musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno Hakim yang tertutup pada Kamis (9/11) lalu.

Pemilihan Ketua MK dilakukan untuk menindaklanjuti Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor: 2/MKMK/L/2023 pada tanggal 7 November 2023.

Pada putusan tersebut, Hakim Konstitusi Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua.

Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (3) UU MK, jelas Fajar, Suhartoyo akan mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya di hadapan hakim konstitusi sebelum memangku jabatan ketua.

Humas MK menyebut acara pengucapan sumpah Ketua MK itu akan mengundang dan/atau dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden, Pimpinan Lembaga Negara, Menteri, dan Pejabat lainnya, serta pegawai Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.

Pencopotan Anwar dari jabatannya sebagai ketua tak terlepas dari putusan MK terkait syarat usia minimal capres-cawapres yang semula paling rendah 40 tahun menjadi paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih lewat pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Putusan itu membuka pintu bagi anak Presiden Joko Widodo sekaligus keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres di Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun.

Sejumlah pihak melayangkan protes terhadap putusan itu hingga berujung pada laporan soal dugaan pelanggaran kode etik kepada MKMK.

Setelah memeriksa perkara itu, MKMK memutuskan Anwar Usman melanggar kode etik dan dicopot dari jabatan Ketua MK.