Karyawan BUMN Belum Akan Kantor 25 Mei

Tb. Budi Rachman | Senin, 18 Mei 2020 - 13:55 WIB

Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Menteri BUMN Erick Thohir

Jakarta – Kementerian BUMN menjelaskan tanggal masuk kantor bagi karyawan perusahaan BUMN masih menunggu izin dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kementerian Kesehatan. Bukan pada 25 Mei seperti yang ramai diperbincangkan.

Deputi Bidang SDM, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN Alex Denni menjelaskan Kementerian BUMN akan mengikuti arahan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kementerian Kesehatan.

"Kami menunggu dari pemerintah dalam konteks ini Ketua Gugus Tugas dan Menteri Kesehatan yang akan memberikan sinyal kami sudah bisa masuk atau belum. Jadi, kami bukannya nyelonong masuk," ujarnya dalam video conference, Senin (18/5).

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengirimkan surat kepada direktur utama BUMN. Dalam surat tertanggal 15 Mei 2020 itu, tertera lampiran tabel jadwal (timeline) tahapan pemulihan kegiatan #CovidSafe BUMN.

Berdasarkan dokumen surat yang diterima CNNIndonesia.com, tahapan pemulihan kegiatan itu terdiri dari lima fase. Untuk fase pertama dimulai pada 25 Mei 2020.

"Karyawan di bawah 45 tahun masuk dan WFH untuk di atas 45 tahun sesuai batasan operasi," demikian isi dokumen tersebut.

Menanggapi informasi tersebut, Alex menjelaskan jika tanggal 25 Mei tersebut bukan tanggal karyawan masuk. Melainkan, tanggal batas rilis protokol perlindungan karyawan, pelanggan, pemasok, mitra bisnis, dan pemegang kepentingan (stakeholder) lainnya.

"Lampiran ini bukan menyatakan bahwa 25 Mei itu kami masuk, usia 45 tahun. Tapi, 25 Mei itu pedoman umum dan protokolnya harus dirilis," jelasnya.

Ia mengatakan Kementerian BUMN sengaja membuat timeline tahapan pemulihan kegiatan di lingkungan BUMN lebih maju sepekan sebelum timeline pemulihan kegiatan milik pemerintah pusat. Tujuannya, agar BUMN memiliki waktu mempersiapkan diri.

Sebelumnya, beredar sebuah kajian skema pembukaan kegiatan ekonomi mulai 1 Juni dan terdiri dari lima fase. Skenario itu dikonfirmasi oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono.

Ia membenarkan cuplikan paparan tersebut merupakan kajian awal yang dibahas oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Lebih lanjut, kajian pembukaan ekonomi tersebut menjadi salah satu referensi Kementerian BUMN dalam menentukan tahapan pemulihan kegiatan. Selain itu, lanjut Alex, Kementerian BUMN juga mengacu pada skenario masing-masing daerah.

"Fase-fase ini, fase-fase BUMN untuk siapkan protokol antisipasi skenario new normal. Dalam hal ini Kementerian BUMN dan BUMN tidak boleh hanya pasif tapi aktif mempengaruhi masyarakat melalui protokol kami," tandasnya.