Solo - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tak banyak berkomentar terkait kritik keras dari Fraksi PDIP DPRD Kota Solo. Gibran diminta mundur oleh fraksi terbesar di badan legislatif itu.
Fraksi PDIP menyarankan Gibran mundur karena terlalu sering cuti kampanye sehingga dinilai menurunkan kinerja Pemerintah Kota Solo.
"Terima kasih untuk masukannya," kata Gibran di Balai Kota Solo, Kamis (18/1/2024).
Gibran tak membantah saat ditanya ihwal Perwali yang belum rampung tersebut. "Ya nanti kami evaluasi. Iya, segera (ditandatangani)," katanya.
Sebelumnya Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Solo YF Sukasno menyarankan Gibran melepas jabatannya sebagai Wali Kota Solo. Ia menilai kinerja Pemkot Solo terganggu karena Gibran sering cuti kampanye sebagai cawapres nomor urut 2.
"Kalau itu membuat pelayanan publik terganggu ya kenapa enggak mundur saja," kata Kasno.
Apalagi, kata Kasno, ada beberapa peraturan daerah (Perda) Kota Solo yang belum bisa dilaksanakan secara optimal. Perda-perda tersebut memandatkan Wali Kota Solo menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk mengatur pelaksanaannya.
"Kalau di situ dimandatkan ada yang harus ditindaklanjuti dengan perwali ya segera perwali-nya dibuat. Kalau tidak ada perwali-nya ya perda itu tidak bisa operasional," katanya.
Lebih lanjut, Kasno menyinggung sumpah janji yang diucapkan Gibran saat dilantik menjadi Wali Kota Solo pada 26 Februari 2021.
"Kalau dikaitkan dengan sumpah janji kepala daerah kan mengutamakan kepentingan yang lebih besar daripada kepentingan pribadi. Kepentingan kepala daerah itu kan pelayanan. Itu yang diutamakan," katanya, Senin (15/1).