Bawaslu Jamin Kebebasan Pers Pada Masa Tenang Pemilu 2024

Agung Nugroho | Sabtu, 10 Februari 2024 - 07:14 WIB

Pemain Garuda Select, David Maulana Foto : Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu Ri) menjamin tidak ada pembatasan ruang gerak media pada masa tenang Pemilu 2024 demi mewujudkan kebebasan pers. Dok: Agung Nugroho/FIVE

Jakarta - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu Ri) menjamin tidak ada pembatasan ruang gerak media pada masa tenang Pemilu 2024 demi mewujudkan kebebasan pers.

Hal itu disampaikan Tenaga Ahli Bawaslu, Ahmad Thohir, dalam konsolidasi media yang membahas temyang Penguatan Pemberitaan Hasil Pemilu 2024 di MUG Authentic, Coffee Atjeh, Jakarta, Jumat (9/10).

"Saya ingin menegaskan bahwa tidak perlu ada kekhawatiran terkait pembatasan itu, kalau memang ada maka Bawaslu siap bergerak bersama media," kata Tenaga Ahli Bawaslu RI Ahmad Thohir dalam konsolidasi media bertemakan Penguatan Pemberitaan Hasil Pemilu 2024 di Jakarta. 

Ahmad menuturkan hal ini berdasarkan pasal 56 Ayat (4) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 yakni selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Kekhawatiran itu merujuk pada pasal 56 Ayat (4) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 yang menyebutkan bahwa selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

"Dalam menjaga kebebasan pers, Bawaslu akan selalu bersinergi dengan media," ujar Ahmad Thohir.

Ahmad Thohir menekankan bahwa larangan tersebut lebih mengarah pada pemberitaan yang bersifat kampanye untuk mendukung atau merugikan peserta pemilu.

Ia juga menegaskan bahwa Bawaslu akan selalu bersama media untuk menegakkan kebebasan pers sebagaimana pasal 2 UU No.40/1999. 

Sebab, kemerdekaan pers menurutnya adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

"Sebenarnya ini penekanannya pasal tersebut lebih pada jika pemberitaan atau publikasi media itu mengarah pada kampanye pasangan calon tertentu atau peserta pemilu," jelasnya.

Ahmad menegaskan bahwa Bawaslu masih dapat berdiskusi jika media memberitakan pemilu dalam batas ruang lingkup kerja tanpa menggiring opini atau memberikan keuntungan kepada pihak tertentu.

Menurut Ahmad ini harus jadikan satu pemahaman yang sama bahwa penyelenggara pemilu tidak berpotensi membatasi ruang media dalam pemberitaan

"Saya berharap konsolidasi Bawaslu dengan media dapat menjadi wadah bagi media untuk menggandeng masyarakat dalam memahami dan mensosialisasikan program Bawaslu," tandas Ahmad.